Dark/Light Mode

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho Ke Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 15:17 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, ke Dewas KPK. Albertina dilaporkan  soal dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca juga : Diduga Goda Anggota PPLN Perempuan, Ketua KPU Belum Kapok?

Ghufron menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah.

Dewas KPK disebutnya tak berwenang, lantaran bukan aparat penegak hukum, juga bukan dalam proses penegakan hukum atau bukan penyidik.

Baca juga : Dirut Garuda Indonesia Laporkan Balik Ketum DPP Sekarga Ke Polda Metro Jaya

“Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” tegasnya.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,” tandasnya.

Baca juga : Ary Ginanjar Paparkan Penguatan Budaya Kerja BerAKHLAK Di KPPPA

Sementara Albertina Ho membenarkan pelaporan terjadi dirinya tersebut.

“Betul, saya yang dilaporkan,” ujar Albertina, Rabu (24/4/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.