Dark/Light Mode

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Dewas, Albertina Ho: Semoga Bukan Balas Dendam

Rabu, 24 April 2024 20:15 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Foto: Oktavian/RM)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengaku heran lantaran hanya dirinya yang dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2024).

Dia mengungkapkan, dalam menangani laporan Jaksa TI, dirinya mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan PPATK

“Karena saya yang ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik,” ungkapnya.

“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” imbuh Albertina.

Baca juga : Albertina Ho: Terkait Permintaan Transaksi Keuangan Jaksa TI Ke PPATK

Albertina berharap, pelaporan ini bukan dilakukan Ghufron atas dasar dendam karena kasus dugaan pelanggaran etiknya masih diperiksa KPK.

Dewas KPK saat ini masih memeriksa dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Untuk diketahui, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. Dia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Ghufron ditengarai pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan dipindah dari Jakarta ke Malang pada 2022.

Diduga, peristiwa ini terjadi di saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo, dan Muhammad Hatta.

Baca juga : Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho Ke Dewas KPK

“Ya, semoga ini bukan balas dendam,” seloroh Albertina.

Sekadar latar, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ghufron menyebut, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah.

Dewas KPK disebutnya tak berwenang, lantaran bukan aparat penegak hukum, juga bukan dalam proses penegakan hukum atau bukan penyidik.

Baca juga : PKS Dihadapkan Pilihan Koalisi atau Oposisi, Ini Saran Pengamat

“Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” tegasnya.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.