Sebelumnya
Heru menjelaskan, secara sederhana, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan oleh peserta untuk membiayai kebutuhan perumahan. Besaran iurannya adalah 3 persen dari gaji pekerja. Dari jumlah tersebut sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain 2,5 persen dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia. Tujuan dari mekanisme ini adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan perumahan.
Peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Semua peserta diwajibkan membayarkan iuran, namun hanya peserta dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Sedangkan non MBR hanya bisa dan berhak menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun.
Meski sudah dijelaskan, kritik terhadap Tapera masih terus menggema. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta pemerintah sebaiknya fokus memberantas korupsi dan kebocoran anggaran negara ketimbang menerapkan Tapera. Menurutnya, memaksakan Tapera dengan memotong gaji pekerja telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga : Indonesia Makin Keras Ke Israel
“Sehingga hal tersebut ya sebaiknya tidak diterapkan,” kata Hasto di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024).
Ia pun menyinggung sejumlah kasus korupsi yang tengah diusut oleh institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, kasus korupsi itu banyak melibatkan aparatur negara.
“Sehingga situasi sekarang rakyat sedang menghadapi persoalan yang berat, persoalan korupsi yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung itu kan Rp 300 triliun,” ungkapnya.
Kritik juga disampaikan eks Menko Polhukam Mahfud MD. Dia meminta pemerintah mempertimbangkan suara publik terkait Tapera. Ia menyebut jika tidak ada kebijakan jaminan akan mendapat rumah dari pemerintah bagi peserta, maka hitungan matematisnya tidak masuk akal. .
Baca juga : Herzaky Mahendra Putra: Revisi UU Menyesuaikan Kebutuhan Masyarakat
“Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal,” ujarnya, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Mahfud mencontohkan seseorang yang mendapat gaji Rp 5 juta per bulan. Jika mereka menabung 30 tahun dengan potongan sekitar 3% per bulan, maka nilainya hanya akan sekitar Rp 100 juta.
Untuk sekarang pun Rp 100 juta takkan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” kata Mahfud.
“Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” lanjutnya.
Baca juga : Gilbert Simanjuntak: Sepatutnya Timbul Alarm Kewaspadaan
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertimbangkan menggugat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan pihaknya masih akan melihat sejauh mana pemerintah akan mengevaluasi rencana iuran Tapera. Dia meyakini pemerintah masih terbuka untuk berdiskusi mengenai hal tersebut.
“Kita pertimbangkan (gugat UU Tapera), kita lihat. Saya percaya pemerintah masih terbuka untuk diajak bicara,” kata Shinta di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 2 Juni 2024 dengan judul Coba Didinginkan Moeldoko, Heboh Tapera Masih Panas
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.