RM.id Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn menyoroti lima polemik di seputar kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang akan diberlakukan kepada seluruh pekerja pada tahun 2027.
Polemik tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari masalah keterbukaan informasi hingga implikasi ekonomi dan sosial. Berikut rinciannya:
1. Pengelolaan Dana dan Keterbukaan Informasi
Vici menilai, hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah, tentang pengelolaan dana Tapera. Termasuk, bagaimana dana tersebut diinvestasikan.
Baca juga : Suara Penolakan Terus Menggema
"Ini bisa menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dengan kepentingan publik," kata Vici dalam press briefing di Kantor KI Pusat, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Vici juga meminta pemerintah untuk menjamin dana Tapera, mengingat banyak kasus-kasus merugikan publik yang sampai kini menyisakan banyak persoalan. Sebut saja kasus investasi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun; kasus korupsi ASABRI yang diduga merugikan negara Rp 22 triliun; dan kasus korupsi berupa investasi fiktif PT TASPEN (Persero), yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1 triliun.
"Kurangnya keterbukaan informasi tentang manfaat, persyaratan, dan kinerja program Tapera dapat menyulitkan pemahaman masyarakat tentang bagaimana program tersebut berfungsi, dan siapa yang berhak mendapat manfaat darl program tersebut," papar Vici.
2. Ketidaksetaraan Akses dan Manfaat
Baca juga : Sempat Kritis Setelah 5 Kali Ditembak, Kondisi PM Slovakia Terus Membaik
Ada kekhawatiran bahwa program seperti Tapera tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan semua lapisan masyarakat. Terutama, mereka yang berada di golongan ekonomi menengah ke bawah, yang mungkin kesulitan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi.
"Pertanyaan juga muncul tentang seberapa adil distribusi manfaat darl program Tapera, apakah program tersebut memberikan manfaat yang sama kepada semua pesertanya, ataukah terdapat ketidaksetaraan dalam manfaat yang diberikan?" tutur Vici.
Dia juga mempertanyakan, apakah Tapera sudah mengkaji masalah perumahan yang dihadapi masyarakat. Apakah benar masalah utamanya adalah tidak adanya tabungan untuk memiliki rumah, atau pada akses terhadap hunian yang terjangkau dan layak diakibatkan oleh harga tanah dan perumahan yang tidak terjangkau karena sangat mahal, terutama di daerah perkotaan?
Baca juga : Perkuat Sinergi, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Inovasi Ekosistem Haji dan Umrah
Menjadi pertanyaan juga, bila masyarakat ingin menarik tabungan dalam 10 sampai 15 tahun setelah menjadi peserta. Apakah nilai dana yang ditarik sama dengan saat ini, atau juga mempertimbangkan faktor inflasi?
"Dalam PP dikatakan, pemupukan Tabungan Tapera dalam bentuk Deposito Perbankan atau investasi lainnya. Itu pasti ada keuntungannya. Berapa persen keuntungan itu diberikan kepada penabung? Untungnya itu ke mana? Dikembalikan atau bagaimana? Perlu ada penjelasan yang rinci kepada publik," beber Vici.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.