Dark/Light Mode

Klaim Sirekap Sudah Diperbaiki, Bawaslu: Rekapitulasi Berjenjang Jalan Terus

Selasa, 5 Maret 2024 11:48 WIB
Ilustrasi Sirekap Pemilu 2024.
Ilustrasi Sirekap Pemilu 2024.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu menyebut teknologi untuk mengekstrak teks dari gambar (optical character recognition/OCR) saat membaca foto Formulir Model C1-Plano pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diperbaiki.

"Kan sudah ada perbaikan, kalau OCR kan masalah C hasil, C hasil konversi dari gambar ke angka kalau tidak salah begitu, ya, katanya," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Bagja mengatakan teknologi tersebut sudah mengalami pemeliharaan dalam tiga hari terakhir. 

Kendati demikian, Bagja menegaskan rekapitulasi berjenjang manual tidak boleh berhenti. Sebab, apabila sudah laksanakan, harus dilakukan sampai tuntas.

Baca juga : Politisi Gerindra Tanggapi Kritik Anies Baswedan Terkait Pembangunan Jalan Tol

"Kenapa sekarang berhenti? Karena belum ada Bawaslu provinsi, karena jadwalnya tanggal 6 atau 7 Maret," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menegaskan, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham.

Dia menjelaskan yang tidak akurat justru "optical character recognition" (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga : Rekapitulasi Suara LN Pakai Dua Panel

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.

Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi.

Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu.

Baca juga : Publik Diimbau Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi KPU

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, kemudian di-input dengan menggunakan file "template" formulir D Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.