BREAKING NEWS
 

Mahfud MD: Kacau Balau Hukum Jadi Cemoohan Publik

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Kamis, 6 Juni 2024 20:51 WIB
Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat Rabu (5/6/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, saat ini terjadi kacau balau di bidang hukum. Salah satunya yang teranyar adalah putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah membuat kacau.

Dia menilai, dalam tata hukum, putusan MA mengikat. Sehingga KPU tidak bisa menghindar, meskipun secara kewenangan jelas salah.

"Yang teranyar ini, bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," ungkap Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official dilihat Rabu (5/6/2024).

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu mengungkapkan, wajar bila publik akhirnya menaruh curiga atas berbagai kekacauan hukum yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif selama ini.

Baca juga : Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK Saat Jadi Menko Polhukam

"Sehingga, timbul istilah Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA). Itu konsekuensi jadi bahan cemoohan publik. Sehingga kita pun aslinya malas lah mengomentari kayak gitu, biar nanti busuk sendiri. Sebab cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," ingat Mahfud.

Anggota DPR RI periode 2004-2008 ini menerangkan, berbagai cacat etika hukum ini merupakan contoh rule by law. Maksudnya, keinginan sekelompok orang ditempuh melalui cara-cara cacat dalam berhukum. Publik, kata Mahfud, tak bisa berbuat apa-apa atas kekacauan hukum selama ini.

Adsense

Misalnya, mau tidak dilaksanakan, itu sudah menjadi putusan MA. Jika dilaksanakan, putusan MA itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kewenangannya. Sementara, MA yang seharusnya meluruskan ini, malah bungkam.

"Apa yang mau dilakukan? Saya tidak tahu apa yang harus dilakukan. Ini berhukum kita sudah rusak, biar saja jalan kan nabrak sendiri. Saya tidak tahu caranya," kata Mahfud.

Baca juga : Polusi Di Jakarta Rawan Naik Lagi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini mengaku telah bertanya ke ahli-ahli hukum bagaimana cara memperbaiki cara berhukum yang busuknya sudah di semua lini. Mahfud tidak mendapat jawaban.

Namun, dia mengaku masih memiliki harapan. Harapan itu, kata Mahfud, ada di Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. Bagaimana pun, Presiden adalah kekuasaan tertinggi dan bisa mengubah sistem menjadi lebih baik.

"Kalau saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik, Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus di bidang hukum. Kalau hukum ditegakkan dengan benar, Pemerintahan Pak Prabowo akan berjalan dengan baik," kata Mahfud.

Dia kembali menekankan harapan kepada pemerintahan Prabowo ke depan mampu memperbaiki kacau balau cara berhukum.

Baca juga : Golkar Jabar Jadi Rebutan

"Untuk memperbaiki, kita berharap bisa memulai dengan itu. Sebab, kalau tidak ya rusak ke depan, akhirnya menjadi negara hukum rimba," pesan Mahfud.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense