Dark/Light Mode

Mahfud Tegaskan Menko Polhukam Tak Urus Pemakzulan Presiden

Selasa, 16 Januari 2024 11:43 WIB
Menko Polhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Foto: Istimewa
Menko Polhukam sekaligus Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemakzulan presiden bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI.

Penegasan itu disampaikan Mahfud merespons usul kelompok masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti diunggah pada akun Instagram pribadi @mohmahfudmd, Senin (15/1/2024).

Ditegaskan, bahwa kelompok masyarakat sipil meminta Pemilu 2024 tanpa Jokowi dan urusan memakzulkan Presiden Jokowi bukan kewenangan Menko Polhukam.

Baca juga : Prabowo Tegaskan, Tak Akan Gentar dengan Koruptor

Dia juga menjelaskan, proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat 2/3 dari anggota DPR hadir.

Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

Baca juga : Megawati Tegaskan 51 Tahun PDIP Solid Bukan Karena Presiden, Tapi Ini Faktornya

"Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum Pemilu selesai. Itu memakan waktu lama," tegas Mahfud.

Dia menegaskan, bahwa tidak mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.

"Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Itu bukan ranahnya," tambahnya.

Baca juga : Ekonom Apresiai Ganjar-Mahfud Terapkan Ekonomi Hijau Pembangunan Nasional

Diketahui, kelompok masyarakat sipil berjumlah 22 orang bertemu Mahfud, pada Selasa (9/1/2024), di antaranya Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli.

Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024, yang kini sedang berlangsung dan mengusulkan pemakzulan Presiden.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.