RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
KPK sebelumnya KPK telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka. Keduanya berinisial HK dan YA.
Informasi yang beredar, HK merupakan Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas Pertamina. Sementara YA adalah Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.
Baca juga : Pengembangan Kasus Korupsi Langkat, KPK Sita Rp 22 Miliar
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," tuturnya.
Pada hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan perkara kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186 dolar Amerika Serikat (AS) itu.
Ada dua saksi yang dipanggil tim penyidik, yakni Mochammad Suryadi Mardjoeki, Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011-2015 dan Hernadi Buhron, Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN 2011-2012.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," ungkap Tessa.
Tessa berterima kasih kepada PT Pertamina yang selama membantu KPK dalam mengusut dugaan korupsi ini.
Baca juga : Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
“Kami juga meminta semua saksi yang dipanggil terkait dengan perkara ini untuk dapat hadir sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan,” imbau Tessa.
Dia juga sempat mengungkapkan, KPK tengah mempelajari empat pengadaan LNG lainnya. Namun, dia tidak merincinya.
Tessa berjanji, setiap perkembangan penyidikan ni akan disampaikan ke masyarakat.
“Proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Tessa.
Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Banpres
Vonis inu di bawah tuntutan Jaksa KPK yang meminta Karen dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa KPK kemudian mengajukan banding.
Selain vonis lebih rendah, banding juga diajukan lantaran dalam putusan terhadap Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016 dolar AS sebagaimana tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.