RM.id Rakyat Merdeka - Pada 28 Maret 2024, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Kepmenaker (Keputusan Menteri Ketenagakerjaan) 76/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Kepmenaker ini bagian upaya Pemerintah untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan hubungan industrial di Indonesia. Dengan Kepmenaker ini, para aktor hubungan industrial didorong mewujudkan hubungan yang harmonis dan berkeadilan di perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai dasar negara, Pancasila seharusnya menjadi rujukan perilaku dalam berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sudah sangat jelas. Namun dalam pelaksanaannya, kerap kali para pejabat, elit politik dan masyarakat cuekin nilai-nilai Pancasila tersebut dalam keseharian. Pantas saja, angka kemiskinan dan pengangguran serta ketimpangan sosial masih relatif tinggi. Demikian juga masalah sosial dan intoleransi masih terjadi dimana-mana. Korupsi masih menjadi tontonan harian rakyat Indonesia di media. Semuanya itu masih belum ditemukan solusi yang sistemik.
Permasalahan bangsa tersebut hanya bisa dituntaskan dengan implementasi riil nilai-nilai Pancasila. Mulai dari persoalan regulasi (substansi hukum) yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sampai pelaksanaan yang tidak ditindaklanjuti pengawasan dan penegakan hukum oleh para abdi negara (struktur hukum). Tidak heran, nilai-nilai Pancasila hanya sebagai slogan. Tidak membumi menjadi budaya dalam pola pikir, sikap dan tindakan.
Kehadiran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentu memberikan harapan konsistensi sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila. Khususnya terhadap para elit negeri ini. Peran dan tugas BPIP harus dimasifkan dan berkelanjutan di tengah masyarakat. Bagaimana para pejabat bisa menjadi teladan masyarakat. Hukum yang tegas dan berwibawa dapat mengontrol perilaku pejabat dan elit politik yang menyimpang dari Pancasila.
Hubungan Industrial Pancasila
Baca juga : Pancasila, Solusi Indonesia Mengarungi Megatren Dunia
Tujuan HIP difokuskan pada penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha; menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan dalam hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas sehingga tercapai kesejahteraan bersama; dan meningkatkan pengetahuan HIP bagi para pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.
Sila Pertama dalam HIP terimplementasi dalam bentuk. Salah satunya meyakini, tujuan bekerja bukan hanya mencari nafkah. Tapi juga bentuk pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, bangsa dan negara. Semuanya berdasarkan kejujuran, kedisiplinan, toleransi beragama, serta menjalankan ibadah.
Seluruh aktor HIP mengedepankan pendekatan humanis, sehingga mereka saling menghormati dan membutuhkan satu sama lain dalam proses produksi di tempat kerja. Ini salah satu bentuk implementasi sila Kedua Pancasila.
Mengedepankan pekerja/buruh dan pengusaha sebagai teman sekerja dalam menjalankan roda perusahaan yang menerapkan asas non-diskriminasi merupakan bentuk implementasi Sila Ketiga Pancasila.
Bermusyawarah dan mufakat dengan instrumen dialog sosial yang konstruktif, antara pekerja/buruh dan pengusaha untuk mendukung ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha, merupakan salah satu implementasi sila Keempat Pancasila. Terbangun juga itikad baik dari pekerja/buruh dan pengusaha dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah sehingga menghindari terjadinya perselisihan.
Baca juga : Hansaplast Indonesia Dan Rumah Sunat dr Mahdian Mengadakan Sunatan Massal
Seluruh pekerja/buruh dan masyarakat sudah terdaftar pada jaminan sosial merupakan bentuk implementasi sila Kelima Pancasila. Dengan jaminan sosial maka kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia akan tercapai, dan problem kemiskinan akan bisa teratasi.
HIP dan Peran Pemerintah
Pelaksanaan HIP mendukung terciptanya iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, yang akan berdampak pada iklim usaha yang aman, baik dan kondusif di Indonesia, akan meningkatkan citra dan persepsi positif. Agar investor, baik PMA (Penanaman Modal Asing) atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), mau beneran investasi di bumi pertiwi.
Investasi menjadi salah satu pendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, sekitar 30 persen. Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, akan tercipta lapangan kerja formal dan informal yang akan menyerap pekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) semakin diturunkan, maka tingkat kemiskinan akan menurun juga. Dengan memiliki penghasilan dan pendapatan, akan meningkatkan ketenangan kerja serta produktivitas bagi pekerja kita.
Dengan kesejahteraan yang didukung ketenangan kerja dan produktivitas yang mumpuni, maka akan tercipta hubungan industrial di tempat kerja yang didasari nilai-nilai Pancasila dan semangat pilar lainnya.
Baca juga : Membangun Manusia Indonesia dengan Program Makanan Bergizi
Siklus positif yang terbentuk atas HIP, iklim usaha, investasi, pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja formal dan informal hingga menciptakan penghasilan dan kesejahteraan menjadi harapan besar bagi seluruh bangsa Indonesia.
Mengingat penting dan strategisnya peran HIP untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, maka dibutuhkan peran lebih dari Pemerintah. Berupa alokasi anggaran agar edukasi dan sosialisasi HIP bisa terlaksana kepada seluruh pekerja/buruh, pengusaha, serta pemerintah di dunia ketenagakerjaan. Meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi kebutuhan, untuk memastikan HIP berjalan dengan baik di Indonesia.
Timboel Siregar
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) dan Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.