RM.id Rakyat Merdeka - PT Hitakara mengadukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga tersangka dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yakni M dan HH, ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi. Menurutnya, kedua hakim PN Surabaya itu merupakan majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
“Agar melakukan pemeriksaan dan atau penyelidikan serta investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepailitan PT Hitakara,” tegas dia, Senin (28/10/2024).
Baca juga : MA Bentuk Tim Pemeriksa 3 Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur
Ia menambahkan, PT Hitakara meminta MA, KY dan KPK untuk memeriksa hakim M dan HH terkait dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada permohonan PKPU PT Hitakara.
Hakim M, kata dia, adalah anggota majelis hakim yang membebaskan (onslag) terdakwa VSB terkait dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada proses permohonan PKPU PT Hitakara, sepekan setelah membebaskan Ronald Tannur.
“Ronald Tannur diputus bebas pada tanggal 24 Juli 2024, sedangkan putusan onslag VSB pada 30 Juli 2024,” beber dia.
Baca juga : Senayan Desak MA Berbenah
Ia menjelaskan, sejak awal proses permohonan PKPU hingga putusan pailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, telah terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan.
Mulai dari penolakan tagihan oleh tim pengurus dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.
“Untuk itu kami mendukung upaya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi dapat dibuka seterang-terangnya, dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan,” pungkas dia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.