Dark/Light Mode

Mahfud Beberkan 3 Pintu Penuntasan Polemik Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 31 Juli 2024 22:59 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD saat podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat (30/7/2024). Foto: Istimewa
Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD saat podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat (30/7/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengaku kaget atas vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan atas DA.

Apalagi, semua memberi keyakinan Ronald bersalah dan merasa kasus pembuktian kasus tidak akan sulit. Dakwaan juga berlapis.

"Respons polisi, respons kejaksaan, waktu itu memberi keyakinan bahwa orang ini salah, membuktikannya tidak sulit. Apalagi ada kesaksian macam-macam, ada video, ada autopsi dan sebagainya, ya sudah putus sendiri di pengadilan, kok ini 8 bulan kemudian tahu-tahu bebas, kita semua kaget," kata Mahfud podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat Rabu (31/7/2024).

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu merasa, public common sense sudah jelas melihat ada penyiksaan, luka-luka, autopsi yang ditunjukkan di pengadilan. Tapi, hakim malah menafsirkannya bukan penyebab kematian.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas!

Selain itu, bisa jadi, vonis bebas ini karena konstruksi dakwaan jaksa yang kurang cermat. Diketahui sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Bahwa pendarahan itu tidak selalu menjadi penyebab kematian, tapi peristiwa kenapa pendarahan terjadi kan sudah ada. Nah, yang paling mungkin diduga masyarakat ini hakimnya tidak benar," nilai Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 itu menikai, masih ada tiga pintu yang bisa ditempuh untuk menuntaskam polemik ini. Pertama adalah kasasi.

"Dulu misalnya Indosurya, bebas murni. Kita tidak terima, harus diperiksa lagi, dituntut lagi dari kasus lain yang terkait itu yang tidak ne bis in idem. Sebelumnya kita kasasi, kena, kalau tidak salah 17 tahun," ujar Mahfud.

Baca juga : Anggota Komisi III: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Lukai Akal Sehat

Pintu kedua, lanjut Mahfud, Badan Pengawas (Bawas) hakim di Mahkamah Agung (MA) harus melakukan pemeriksaan para hakim yang memutus perkara ini. MA melalui Pengadilan Tinggi harys turun tangan.

Pintu ketiga, lanjut Mahfud, lewat Komisi Yudisial (KY). Meski KY tidak boleh memeriksa substansi perkara, tapi lembaga ini bisa melihat dugaan yang mencurigakan seperti perilaku hakim, penuntut, hubungan-hubungan dengan terdakwa, dan lain-lainnya.

"Perilakunya, hubungan dengan penuntut, keluarga korban, keluarga terdakwa dan sebagainya itu bisa diselidiki. KY tidak boleh masuk ke pokok perkaranya. Saya kira ini harus ditempuh agar semuanya menjadi jelas," ujar Mahfud.

Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menambahkan, negara akan rusak jika ada keistimewaan hukum terhadap seseorang. Apalagi hanya anak mantan pejabat, anak presiden sekalipun tidak boleh dapat keistimewaan.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Berpihak Ke Korban

"Harus diungkap yang sebenarnya terjadi seperti halnya mengungkap ke publik kasusnya Vina," harap Menteri Pertahanan era Presiden KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini.

Sebelumnya, keluarga DA resmi melaporkan majelis hakim PN Surabaya terhadap tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ke Bawas MA, Rabu (31/7/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan siap bekerja sama dengan KY dan Bawas MA untuk mendalami majelis hakim PN Surabaya.

"Secara prinsip KPK siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung apabila ditemukan adanya praktik jual-beli hasil persidangan. Kami akan menunggu dan menanti proses selanjutnya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.