RM.id Rakyat Merdeka - Kisruh dua kepemimpinan di Universitas Islam Attahiriyah baik Kepemimpinan Yayasan dan Rektor akhirnya terjawab.
Masalah yang membuat gedung Kampus terbelah dua itu dianggap selesai dengan Menangnya Gugatan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Yayasan Addiniyah Attahiriyah H.M. Nabil. Nabil merupakan Putra Kandung Alm. Dr. Suryani Taher.
Ketua Umum Yayasan Addiniyah Attahiriyah yang membawahi Universitas Islam Attahiriyah, M. Nabil mengklaim bahwa Universitas Islam Attahiriyah dibawah kepemimpinan dirinya bersama rektor universitas yakni Suherman telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nabil menjelaskan pernyataan tersebut berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 670/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Baca juga : Semangat Sejatinya Sudah Tersimpul Dalam Pancasila
Dia juga menegaskan bahwa dalam amar Keputusan PN Jakarta Selatan ditegaskan, Akta Nomor 06 Tanggal 18 Agutus 2017 di Notaris bernama Gunawan Djaya Putra di Tangerang, dinyatakan batal dan Kepengurusan Saudara Khudori sebagai Tergugat tidak berlaku lagi.
Menyikapi pengabulan atas gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan tersebut, Nabil mengaku sangat bersyukur dapat melanjutkan perjuangan Alm Ibundanya Suryani Taher.
"Bersyukur karena bisa mengembangkan dakwah dan Lembaga Pendidikan dibawah Yayasan yakni Universitas Islam Attahiriyah dan berbagai Lembaga Pendidikan lainnya," kata Nabil dalam keterangan pers di Jakarta.
Nabil berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini. Menurutnya, berdasarkan amar Keputusan walau pihak tergugat banding Ke Tingkat yang Lebih Tinggi, Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama harus tetap dijalankan.
Baca juga : Lakukan Pengobatan Gratis, RSGM FKG Usakti Kebanjiran Pasien
Rektor Universitas Islam Attahiriyah Suherman, menjelaskan amar keputusan dengan beberepa point diantaranya pembatalan Akta Notaris No. 06 Tahun 2018, maka berlaku kembali Akta No. 17 Tahun 2016 dengan Ketua Umum Yayasan adalah M. Nabil.
Suherman melanjutkan bahwa sampai saat ini, Kampus Universitas Islam Attahiriyah masih berkantor di Kampus yang lama di Gedung Attahiriyah Jalan Kampung melayu kecil III Tebet Jakarta Selatan.
Sosialisasi Keputusan PN tersebut juga sudah di sampaikan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III DKI Jakarta, Kopertais Wilayah I dan Juga Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Suherman selaku Rektor sudah mulai menjalankan kembali roda organisasi Kampus dengan tri darma Pendidikan. Dia berharap, semuanya menghargai Keputusan Hukum.
Baca juga : BP Jamsostek Dorong Peningkatan SDM
"Universitas Islam Attahiriyah terbuka untuk terus memajukan pendidikan untuk umat dan melanjutkan cita-cita pendiri dalam rangka pemerataan pendidikan tinggi," pungkas Suherman. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.