Dark/Light Mode

Ngaku Sudah Clear, Ternyata Agus Rahardjo Juga Pernah Bertemu TGB

Selasa, 17 Desember 2019 17:00 WIB
Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Agus Rahardjo (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang akhir masa jabatan, Ketua KPK Agus Rahardjo bicara soal dugaan pelanggaran etik yang pernah dilakukannya. Dia mengaku sudah diperiksa soal dugaan pelanggaran kode etik itu dan semuanya sudah clear.      

"Itu kan kasusnya sudah lama ya, di bulan Juli (2018). Saya diperiksa oleh internal KPK dan semua saksinya sudah diperiksa, dan bagi saya tidak ada masalah sama sekali," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).   

Agus dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Direktorat Pengawasan Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik. Boyamin menagih hasil pemeriksaan itu, Jumat (13/12) pekan lalu.       

Baca juga : Pemerintah Batasi Kecepatan Truk

Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. "Kami telah mengirimkan surat kepada unsur pimpinan KPK pada 5 Oktober 2017 terkait dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK (Agus Rahardjo) karena diduga melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ungkap Boyamin.        

Boyamin menuturkan, dia menerima laporan tentang adanya pertemuan yang dihadiri Agus di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Disebutkan, Agus bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dan pimpinan anak perusahaan BUMN.       

Dalam laporan yang diterima MAKI, kata Boyamin, ada bukti-bukti berupa foto, data mobil yang digunakan dan bukti lainnya. "Saya kemudian menyampaikan hal tersebut termasuk bukti-buktinya ke KPK," ujarnya.         

Baca juga : Pengusaha Tak Boleh Cengeng

KPK diketahui sempat menyelidiki dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). TGB selaku Gubernur NTB bahkan sempat dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK sekitar Mei 2018. Sementara Bahrullah Akbar merupakan saksi kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RABPN Perubahan 2018. Bahrullah pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Agustus 2018.        

Boyamin menuturkan, laporan yang disampaikannya ditindaklanjuti Pengawas Internal KPK dengan menginvestigasi dan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk dirinya. Boyamin menyatakan, Agus diduga tidak memberitahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan. Agus juga diduga tidak mengajak saksi dari KPK, baik pimpinan, staf maupun anggota KPK untuk mengikuti pertemuan. "Terakhir yang menurut saya cukup fatal adalah tidak melaporkan pertemuan kepada pimpinan lain," bebernya.         

Sekitar dua bulan lalu, Boyamin mengaku mendapat informasi dari Pengawas Internal bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo yang dilaporkannya telah rampung. Hasil pemeriksaan pun telah diserahkan ke pimpinan. Namun, kata Boyamin hingga saat ini dirinya sebagai pihak pelapor tak mengetahui apa hasil dari pemeriksaan tersebut.         

Baca juga : Masih Setengah Hati Terima Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Cs Tetap Bekerja

"Kami meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK. Sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik jika hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik tersebut," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.