RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) RI membeberkan alasan majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana dan seorang mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Juru Bicara MA RI Yanto membeberkan, pemohon PK para terpidana, sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP, diajukan dengan dua alasan.
Pertama, adanya novum (keadaan baru) yang menentukan. Hal ini apabila diajukan pada saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex facti dapat memutus sebaliknya.
"Dan terdapat kekhilafan atau kekeliruan Hakim dalam memutus perkara para pemohon/para terpidana," beber Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA RI, Jakarta pada Senin (16/12/2024).
Kemudian pada Senin ini, telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan PK para terpidana.
Baca juga : Polda Kalbar Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Jalan Terus
Musyawarah dan pembacaan putusan ini berdasarkan Keputusan Ketua MA RI Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung RI.
"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana. Lalu, bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ungkap Yanto.
Sehingga dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
Kepaniteraan Pidana Umum MA, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara para Terpidana.
Yanto menambahkan, setelahnya MA akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju, yaitu Pengadilan Negeri Cirebon.
Baca juga : Masjid Megah Wakaf Keluarga Thamrin Diresmikan Pj Bupati Bogor
"Dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA," imbuh mantan Ketua PN Jakarta Pusat ini.
Berdasarkan data dari register perkara Kepaniteraan Muda Pidana Umum MA, apes terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK dan terigister dalam tiga berkas.
Nomor 198 PK/Pid/2024 atas nama terpidana I Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil, dan terpidana II Eko Ramadhani alias Koplak.
Lalu, nomor 199 PK/Pid/2024 atas nama yerpidana I Hadi Saputra alias Bolang, terpidana II Eka Sandy alias Tiwul, terpidana III Jaya alias Kliwon, terpidana IV Supriyanto alias Kasdul bin Sutiadi, dan terpidana V Sudirman.
Dengan ditolaknya permohonan tujuh terpidana ini, maka mereka tetap dihukum seumur hidup.
Baca juga : Fenomena Childfree Makin Tumbuh Subur
Sementara nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak.
Perkara ini adalah untuk mantan terpidana Saka Tatal yang kini telah bebas. Karena dalam kasusnya ia divonis penjara selama 8 tahun.
Dalam kasus ini, total ada 8 orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara seorang lainnya, yakni Saka Tatal dihukum 8 tahun penjara.
Saka Tatal kini sudah bebas. Vonis penjara seumur hidup itu tak berubah dengan berbagai upaya hukum yang telah ditempuh oleh para terpidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.