RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (21/12), Maman menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah dan premium.
"Yang dinaikkan pajaknya dari 11 persen menjadi 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang akan dimulai pada Januari 2025, merupakan amanat dari undang-undang hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga : Kapolri Imbau Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah
"Kenaikan ini dilakukan bertahap. Dari 10 persen naik menjadi 11 persen, dan sekarang, sesuai jadwal yang telah disepakati, pada 1 Januari 2025 dinaikkan menjadi 12 persen," jelasnya.
Untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, termasuk untuk pelaku UMKM.
Salah satunya adalah kelanjutan insentif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen selama tujuh tahun, yang dapat diperpanjang.
"Jika insentif 7 tahun itu berakhir pada Desember, pelaku UMKM masih akan mendapatkan perpanjangan waktu 1 tahun," kata Maman.
Baca juga : Jumlah Tersangka Terbanyak Selama 4 Tahun Terakhir
Dia juga menjelaskan bahwa bagi pelaku UMKM yang baru mendapatkan insentif selama 2 atau 3 tahun, masih akan diberikan jangka waktu tambahan 4 hingga 5 tahun ke depan.
"Jadi, jelas ya, dengan adanya kebijakan PPN 12 persen ini, masyarakat menengah ke bawah tidak akan terdampak sama sekali," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk mendukung penetapan PPN 12 persen pada tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga : Petahana Tak Terima Kalah Melawan Artis
Airlangga menjelaskan bahwa bagi rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Dengan demikian, PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
Selain itu, pemerintah merancang kebijakan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025.
Pemerintah juga memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.