BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 10 April 2025 13:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara dan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, terdakwa korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili pengurus/kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

"Dan terdakwa PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific), diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi," kata Harli melalui keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Harli menambahkan, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani dijerat dengan pasal korupsi dan TPPU.

Dalam perkara korupsinya, kelima perusahaan ini dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Banyak Aduan Perumahan, PKP Bersama YLKI Bikin Posko Pengaduan Konsumen

Dan untuk perkara pencucian uang, kelimanya dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific hanya dijerat dengan pasal pencucian uang.

Kedua perusahaan yang juga afiliasi Duta Palma Group ini dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Adsense

"Selanjutnya penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," lanjut Harli.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejagung telah menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group dalam kegiatan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga : Kecam Aksi Biadab OPM kepada Guru di Yahukimo, TNI Tak Akan Tinggal Diam

"Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua korporasi anak usaha Duta Palma Group lainnya sebagai tersangka TPPU. Kedua korporasi itu yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

"Ini korporasi yang lain (masih) proses sidang. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," sambung Febrie.

Baik Cheryl Darmadi, PT Alfa Ledo, dan PT Monterado Mas dijerat dengan sangkaan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan tersangka terhadap perorangan dan terhadap dua korporasi ini kelanjutan dari tersangka korporasi lainnya yang terafiliasi Duta Palma Group.

Baca juga : KPK Usul Koruptor Tak Usah Dikasih Makan di Penjara

Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita uang sejumlah Rp 1,4 triliun dari Duta Palma Group. Uang-uang itu disita disita dari PT Asset Pacific selaku holding property atau real estate dan PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan.

Kedua perusahaan ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sumbernya dari PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan. Kelima korporasi ini juga telah menjadi tersangka korupsi dan TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense