RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dengan jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun, bikin gaduh. Di Senayan, sejumlah anggota DPR melakukan perlawanan. Sementara, Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyentil MK yang dianggapnya tidak konsisten dalam putusannya.
Menurut Yusril, putusan MK yang tertuang dalam No. 135/2025 itu, bakal menimbulkan banyak persoalan dan masalah baru. Ada potensi pelanggaran konstitusi yang bisa terjadi jika putusan MK yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah diterapkan. Salah satunya adalah jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun antara pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Jeda ini akan memberikan makna pemilihan DPRD tidak lagi dipilih lima tahun sekali dan tidak sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Padahal, dalam Pasal 22E Ayat 1 dan 2, sangat terang mengenai Pemilu.
Pada Ayat 1, berbunyi "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
Sedangkan Ayat 2, berbunyi "Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kalau kita baca Pasal 22E UUD 45 kan tegas dikatakan pemilu dilaksanakan sekali 5 tahun, enggak bisa ada tafsir lain itu, dan pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden," kata Yusril, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Atas aturan konstitusi tersebut, Yusril mengatakan perlu ada pemikiran serius dari pembentuk undang-undang untuk menyikapi putusan MK tersebut. "Kami ada beban kerja baru lagi," kata Yusril.
Selain itu, Yusril juga mempertanyakan bagaimana langkah yang tepat untuk menyikapi persoalan yang timbul akibat putusan MK, seperti masa jabatan DPRD. Hal ini menjadi masalah baru yang masih belum ada solusi dan juga berpotensi melanggar undang-undang.
Sebab, kalau Pemilu daerah yang didalamnya ada pemilihan DPRD dijeda 2 sampai 2,5 tahun, maka akan ada kekosongan. Anggota DPRD seluruh Indonesia, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, akan habis masa jabatannya di 2029. Dengan jeda waktu, maka Pemilu daerah baru bisa digelar di tahun 2031.
"Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (melawan) konstitusi sendiri, karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat," ujar mantan Ketua Umum PBB itu.
Pakar hukum tata negara ini juga mempertanyakan, dasar kuasa untuk memperpanjang jabatan DPRD selama 2 sampai 2,5 tahun. "Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana? Itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi," ucap dia.
Baca juga : NasDem Nilai Putusan MK Tabrak Konstitusi
Menteri Kehakiman di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini juga menyinggung soal masa jabatan presiden-wakil presiden. Satu masa jabatan presiden-wakil presiden, sebagaimana tertuang dalam konstitusi itu lima tahun. Artinya, Pilpres kudu digelar lima tahun sekali, meski ada keputusan MK baru terkait pemisahan Pemilu.
"Apalagi tak ada MPR yang memperpanjang masa jabatan presiden dan tak ada lembaga yang bisa menunjuk seorang penjabat presiden," tuturnya.
Kendati demikian, Yusril bilang Pemerintah akan mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Pemerintah sebagai pelaksana akan mendukung secara mutlak KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
"Sekali lagi, Pemerintah kan nggak punya pilihan. MK itu final dan binding," pungkasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian menyatakan, Pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu. Salah satunya, akan merapatkan putusan ini bersama Menko Polkam Budi Gunawan hingga Menko Yusril.
"Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan. Kita masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan dengan Setneg, Kementerian Hukum, mungkin dengan Menko Kumham, dan Menko Polkam," ungkap Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Pemerintah, kata Tito, pada prinsipnya akan mencari formula dan menganalisis dampak putusan MK itu, agar tak melanggar konstitusi. "Terkait konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Selanjutnya kami akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," jelas Tito.
Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan, Pemerintah sudah bikin tim pengkajian yang digawangi oleh Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum yang membawahi soal urusan kepemiluan.
Pras-sapaanya menilai, putusan MK ini jelas membawa implikasi besar bagi sistem kepemiluan. Tak hanya berdampak secara formal atas amar putusan belaka, namun juga mempengaruhi teknis pelaksanaan Pemilu.
"Jadi, beri kami waktu. Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden setelah hasil analisa dari kementerian sudah selesai," tutur Pras.
DPR Melawan
Baca juga : Ahmad Doli Setuju Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah, Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
Di Senayan, sejumlah anggota DPR lintas fraksi menyampaikan perlawanan atas putusan MK. Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menilai, MK terlalu jauh masuk ke ranah legislasi. MK juga terlampau mengatur hal-hal yang sifatnya sangat teknis.
"Itu putusan yang salah, totally wrong. Karena Pasal 22 E Ayat 1 dan 2 mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan di ayat 2 nya mengatakan bahwa termasuk yang dipilih dalam lima tahun sekali anggota DPRD," terangnya saat menjadi narasumber di Podcast Ngegas Rakyat Merdeka, Selasa (1/7/2025).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bahkan menilai, MK telah melanggar konstitusi, bertentangan dengan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebut, Pemilu digelar lima tahun sekali.
PKB, kata Cucun, masih menunggu keputusan bersama antarpartai di DPR. Partai-partai akan berkumpul untuk menentukan sikap terhadap putusan MK ini.
"Konstitusinya jelas, Pemilu lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar," kata Wakil Ketua Umum PKB ini.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan, putusan ini kontroversial dan berpotensi melanggar UUD 1945 dan melewati batas kewenangan kelembagaan MK.
Putusan MK ini juga berpotensi memperpanjang masa jabatan DPRD menjadi lebih dari 5 tahun. Untuk mengganti anggota DPRD Provinsi yang jumlahnya mencapai 2.372 orang dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang jumlahnya 17.510 orang akan mengalami kesulitan.
"Ini akan menyebabkan krisis konstitusional, sebab apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," kata Heru kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Anggota DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron menilai, putusan ini akan berdampak ke masa kepengurusan partai yang biasanya berganti setiap 5 tahun. Selain itu,akan berimbas pada pembiayaan. "Kami harus mempersiapkan berbagai konsekuensi pembiayaan, sosialisasi caleg karena tidak ada lagi tandem," sebut Herman.
Waketum Golkar Adies Kadir menyoroti putusan MK yang kerap berubah-ubah. Dia menyinggung putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 mengenai beberapa model dalam penyelenggaraan Pemilu. Saat itu, MK dalam pertimbangannya memberikan beberapa model Pemilu yang dapat dilaksanakan.
Adies mengatakan, dua dari enam model tersebut kemudian telah digunakan dalam Pemilu beberapa tahun terakhir. Namun, kata dia, saat ini MK kembali mengubah putusannya melalui nomor 135/PUU-XXII/2024.
Baca juga : Waketum Golkar: Idealnya Pilpres dan Pileg Juga Dipisah
"Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, Pemerintahnya, ada putusan lagi? Jadi final and bindingnya di mana?" sindirnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, pimpinan DPR hingga perwakilan di komisi telah melakukan rapat konsultasi bersama Pemerintah. Sejuah ini, menurut Puan, belum ada sikap final dari DPR untuk merespons putusan MK. Karenanya, partai politik di DPR akan kembali berkumpul membahas putusan itu.
"Undang-Undang Dasar sebenarnya kan Pemilu itu 5 tahun sekali. Maka perlu dicermati oleh semua partai politik. Kami semua partai akan berkumpul melalui fraksi-fraksinya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Untuk diketahui, peaksanaan Pemilu berubah usai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada digugat ke MK oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK membacakan putusan terhadap gugatan tersebut, Kamis (26/6/2025). Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan pemohon. Yakni, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dipisahkan dalam jeda waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun.
Sebelum putusan MK ini, penyelenggaraan Pemilu digelar 2 kali dalam 5 tahun. Pertama, Pilpres untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, dan Pileg untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Ini disebut juga Pemilu Lima Kotak yang mengacu pada jumlah kotak suara di TPS.
Kedua, Pilkada serentak yang digelar selang beberapa bulan setelah Pileg dan Pilpres. Pilkada ini hanya untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota
Dalam putusan terbaru, MK membagi Pemilu dalam 2 kelompok, yakni tingkat nasional dan daerah. Yang masuk Pemilu nasional, Pilpres dan Pileg DPR dan DPD. Sedangkan Pemilu daerah, pemilihan kepala daerah dan Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Putusan MK ini membuat Pemilu tingkat lokal baru bisa dilaksanakan tahun 2031. Sebab, sesuai jadwal, Pemilu nasional yang terdiri dari Pilpres dan Pileg DPR dan DPD harus digelar tahun 2029.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.