BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Impor Gula

Hari Ini, Eks Mendag Tom Lembong Bacakan Pledoi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 9 Juli 2025 09:43 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus bakal menggelar sidang kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Rabu (9/7/2025).

"Agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangannya, Rabu pagi.

Perkara rasuah yang menjerat Tom teregister dengan nomor 34/Pid.Sus- TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota I Purwanto S. Abdullah dan hakim anggota II Alfis Setiawan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

Baca juga : KPK Sudah Tetapkan Tersangka

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, menuntut Tom untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan jika dia tidak membayar denda, maka dipidana selama 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT PPI Charles Sitorus dan para pengusaha industri gula swasta.

Adsense

Jaksa meyakini, perbuatan korupsi Tom telah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Keheranan

Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Akibatnya, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar, serta menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Berikutnya, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Baca juga : Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan

Hal tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Sebagai informasi, PN Jakpus merupakan pengadilan Kelas IA Khusus yang mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebanyak 93,28 persen (skala 100 persen) atau 3,73 (skala 4) pada triwulan I tahun 2025.

Saat ini, PN Jakpus diketuai oleh Husnul Khotimah dengan Wakil Ketua PN Jakpus Effendi. Adapun hakim karier sebanyak 35 orang, hakim ad hoc tipikor sebanyak 10 orang, dan hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sebanyak 6 orang.

"Masyarakat juga bisa memperoleh berbagai informasi PN Jakpus lewat berbagai akun sosial media kami," imbuh Andi yang juga hakim ad hoc tipikor ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense