RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo (BP) dan eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK (Ketua Tim Pengadaan Lahan), M. Rizal Sutjipto (RS).
“KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Baca juga : KPK Akan Cek Masa Cegah-Tangkal 6 Orang
Selain kedua tersangka tersebut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan karena dia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar.
Baca juga : Kejari Jakpus 2 Kali Periksa Eks Menkominfo Johnny Plate
Rinciannya, Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang terkait kasus dugaan korupsi ini.
Rinciannya, sebanyak 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan.
Baca juga : Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Hari Ini Kejagung Periksa Eks Dirut GoTo
Kemudian, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka IZ dan PT STJ, serta unit Apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Atas dugaan perkara tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.