RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menerima gratifikasi sejumlah ratusan miliar terkait pengurusan sejumlah perkara hukum.
"Menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137,1 miliar," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Kata jaksa, penerimaan uang tersebut terjadi dalam tempo Juli 2013 sampai 2019, baik saat Nurhadi menjabat, maupun setelah tidak lagi menjadi Sekretaris MA.
Uang-uang itu diterimanya dari pihak-pihak yang berperkara, mulai di pengadilan pertama, banding, hingga MA.
Jaksa mengungkapkan, Nurhadi menerima uang panas lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang juga orang kepercayaannya.
Baca juga : Pengusaha Tanaman Didakwa Alirkan Suap Rp 2,5 M Buat Dirut Inhutani V
Uang-uang untuk pengurusan kasus itu melalui rekening orang lain yang dikuasainya, yakni rekening atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Jaksa membagi empat klaster penerimaan dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan MA. Pertama dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono (almarhum), dan PT Sukses Abadi Bersama sejumlah Rp 11,03 miliar.
Jaksa bilang, uang ini untuk mengurus kasus perdata terkait perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan perkara perdata di PN Jakarta Pusat.
Uang sejumlah Rp 11,03 miliar itu diterimanya dalam delapan kali transfer lewat rekening menantunya, Rezky Herbiono sejak 22 Juli 2013 sampai 24 November 2014.
Kedua, dari Dion Herdie dan PT Sukses Exapmet sejumlah Rp 12,79 miliar. Uangnya ditransfer hingga 15 kali ke sejumlah rekening sejak 22 Juli 2014 hingga 28 Januari 2015.
Baca juga : Eks Dirjen Aptika Juga Didakwa Terima Suap Rp 6 M di Perkara PDNS
Uang ini terkait kasus perdata di PN Jakarta Pusat. Uang itu dia terima lewat empat rekening bank Rezky, serta rekening atas nama Calvin Pratama dan Soepriyo Waskita Adi.
Berikutnya dari PT dari PT Freight Express Indonesia sejumlah Rp 2 miliar, yang diterima pada 18 April 2016. Uang ini untuk mengurus kasus perdata di PN Samarinda. Dia menerima uangnya lewat rekening Rezky.
Dan klaster keempat atas sejumlah penerimaan lainnya sejak 2013 hingga 2016, saat dia masih Menjabat Sekretaris MA.
Total uangnya mencapai Rp 111,3 miliar dalam bentuk mata uang asing sebagaimana transaksi keuangan di sejumlah money changer, yang diterima melalui Rezky, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Royani.
Rinciannya, sejak tahun 2013–2014, Nurhadi menerima sebesar Rp 12,4 miliar melalui sopirnya, Royani. Lalu pada 2015, menerima lewat menantunya, Rezky Herbiyono berupa 358 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,47 miliar.
Baca juga : Selain Suap, KPK Sebut Bupati Ponorogo Terima Gratifikasi Rp 300 Juta
Kemudian, dalam rentang Februari 2015–2019, lewat Rezky menerima uang dalam bentuk mata uang asing. Kemudian ditukarkan ke money changer senilai Rp 87,68 miliar oleh Rezky dan orang suruhannya, Yoga Dwi Hartiar.
Dan pada 2016, menerima uang sebesar 520 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan 9.700 dolar Singapura yang seluruhnya setara Rp 7,76 miliar.
Penukaran uang dilakukan di money changer oleh Soepriyo Waskita Adi, orang suruhan menantu Nurhadi. Menurut jaksa, Nurhadi tak pernah melaporkan penerimaan uang-uang itu kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak menerimanya sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal dia tidak punya alas yang sah menurut hukum.
"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 137,1 miliar haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris MA," ungkap jaksa.
Jaksa meyakini, penerimaan gratifikasi Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.