Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Ketua PN Jaksel Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 15,7 M
Rabu, 20 Agustus 2025 14:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 15,7 miliar.
"Menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 3,3 miliar, uang tunai dalam bentuk pecahan 100 dolar AS senilai Rp 12,4 miliar," ujar jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Sehingga total, ia mendapat Rp 15,7 miliar. Nilai ini merupakan bagian dari uang suap yang diterimanya sebesar Rp 3 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar.
Aliran uang itu untuk pengurusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng, yang kala itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga : Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 40 M Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Jaksa mengatakan, Arif menerima uang suapnya melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Wahyu merupakan orang kepercayaan Arif, yang disidangkan secara bergantian.
Penerimaan gratifikasinya dalam rentang Juni 2024 hingga Oktober 2204 lalu. Saat itu, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Pada kurun waktu tersebut, perkara dugaan korupsi ekspor CPO minyak goreng yang menyeret tiga terdakwa korporasi disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan Arif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Kasus DJKA
"Dan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ungkap jaksa.
Selanjutnya, sebagian uangnya dialirkan kepada majelis hakim yang mengadili kasus korupsi ekspor CPO minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Para hakimnya ialah Djuyamto selaku ketua majelis bersama anggotanya, Agam Syarif Burhanuddin, dan Ali Muhtarom. Jaksa menguraikan, uang dalam bentuk pecahan 100 dolar AS itu diterima dalam dua tahap.
Penerimaan pertama sejumlah 500 dolar AS atau setara Rp 8 miliar. Lalu dibagi-bagi yakni Arif sebesar Rp 3,3 miliar, Wahyu Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Baca juga : Tiga Pihak Swasta Didakwa Rugikan Negara Nyaris 1 T
Penerimaan kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar. Dari jumlah itu, jatah Arif Rp 12,4 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar.
Sehingga dari kedua penerimaan itu, Arif total menerima uang sejumlah Rp 15,7 miliar. Sementara Wahyu menerima total Rp 2,4 miliar.
Atas penerimaan gratifikasinya, Arif Nuryanta didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya