Dark/Light Mode

Hakim Djuyamto dkk Didakwa Terima Suap Rp 21,9 M untuk Vonis Lepas Korporasi CPO

Kamis, 21 Agustus 2025 12:16 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng, didakwa menerima suap dengan total Rp 21,9 miliar.

Majelis hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap ini ialah Djuyamto selaku ketua serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Sidang dakwaan ketiganya digelar secara bergantian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Djuyamto dkk menerima suap dengan atas penjatuhan vonis lepas perkara migor dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Baca juga : Eks Ketua PN Jaksel Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 15,7 M

Total suap Rp 40 miliar diterima Djuyamto, Agam dan Ali secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2,5 juta dolar Amerika atau senilai Rp 40 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan Djuyamto.

Jaksa menyebut, uang itu diberikan para terdakwa korporasi perkara migor melalui pengacaranya yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Uang suap Rp 40 miliar tersebut diterima dalam dua kali penerimaan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk mempengaruhi terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom selaku hakim yang memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022," urai jaksa.

Baca juga : Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 40 M Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO

Jaksa bilang, penerimaan pertama suap itu sebesar Rp 8 miliar, dan penerimaan kedua sebesar Rp 32 miliar.

Kemudian uang itu dibagi bersama antara Arif, Djuyamto, Agam, Ali Muhtarom, dan Wahyu. Pembagian suap pertama berupa pecahan 100 dolar AS. yakni Arif Nuryanta berupa pecahan 100 dolar AS atau setara Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta.

Lalu Djuyamto senilai Rp 1,7 miliar, Agam Syarief senilai Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom senilai Rp 1,1 miliar. Berikitnya, pembagian suap kedua yakni Arif Nuryanta senilai Rp 12,4 miliar, Wahyu sebesar 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,6 miliar.

Kemudian Djuyamto setara Rp 7,8 miliar, Agam Syarief setara Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom setara Rp 5,1 miliar.

Baca juga : Eks Pejabat Kementerian ESDM Bantah Terima Suap Rp 1 M Dari Pengusaha Batu Bara

Sehingga total penerimaan uang suap Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom sebesar Rp 21,9 miliar. Djuyamto mendapat bagian sebesar Rp 9,5 miliar sebagai ketua majelis hakim tersebut.

Atas perbuatannya, Djuyamto didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.