RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (25/11/2025). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Perkara dugaan rasuah ini telah menyeret Bupati Ponorogo berinisial SUG sebagai salah satu tersangkanya. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sejumlah barang disita dalam penggeledahan tersebut.
"Di antaranya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025) malam.
Menurutnya, dokumen tersebut bakal ditelaah. Sementara barang bukti elektronik, bakal diekstraksi untuk mengetahui isi materinya.
Budi belum dapat membeberkan lokasi penggeledahan maupun pihak pemilik tempat dimaksud. Tim KPK Masih berada di lapangan. "Nanti kami info ya update-nya," imbuhnya.
Baca juga : Kejagung Geledah 5 Tempat Terkait Kasus Suap Pajak, Sita Mobil dan Motor
Sebelumnya, KPK juga memboyong sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan secara maraton terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo SUG. Tim penyidik menyita puluhan unit sepeda, mobil mewah, hingga dokumen anggaran.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Budi menambahkan, barang bukti yang disita merupakan hasil penggeledahan tim penindakan selama empat hari berturut-turut di Ponorogo terhadap sejumlah lokasi sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
Lokasi yang digeledah di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan RSUD Ponorogo. Kemudian kediaman masing-masing para tersangka yakni rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Ponorogo SUG, rumah dinas Sekda Pemkab Ponorogo AGP, rumah Direktur Utama (Dirut) RSUD Ponorogo YUM, rumah pribadi SC selaku rekanan proyek di RSUD Ponorogo, dan beberapa lokasi lainnya.
"Selain itu, dari rumah YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah yakni Jeep Rubicon dan BMW," ungkapnya.
Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Koltim, Termasuk Anak Buah Bupati
Budi bilang, penyidik bakal mempelajari dan mengekstraksi dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang telah diamankan untuk mendukung penyidikan perkara dimaksud. Termasuk penyitaan terhadap aset-aset tersebut.
Selain untuk proses pembuktian, juga sebagai langkah awal asset recovery. Diketahui, KPK menjerat Bupati Ponorogo SUG sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi.
Selain menerima uang suap dalam pengurusan jabatan, dia juga menerima suap terkait proyek pengadaan, serta terjerat kasus penerimaan gratifikasi.
Dari ketiga kasus itu, Bupati menerima uang sejumlah Rp 2,6 miliar. Selain itu, ada tiga pihak lain yang jadi tersangka yakni AGP selaku Sekda Pemkab Ponorogo, YUM selaku Dirut RSUD Harjono Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta yang mengerjakan paket proyek di RSUD Ponorogo.
Adapun dalam kasus suap pertama, Bupati menerima uang dari YUM selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Bupati kebagian Rp 900 juta, dan sisanya dikuasai Sekda Pemkab Ponorogo AGP.
Baca juga : KPK Segera Umumkan TSK Kasus Korupsi Google Cloud
Berikutnya suap terkait paket pengadaan di RSUD Harjono Ponorogo sebesar Rp 1,4 miliar. Nilai ini merupakan 10 persen dari anggaran proyek sejumlah Rp 14 miliar. Uang suap diberikan SC selaku rekanan proyek pengadaan tersebut melalui YUM.
"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SG, aide de camp (ADC) alias ajudan Bupati dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari lalu.
Bahkan KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa penerimaan gratifikasi oleh Bupati SUG selama mengemban jabatan kedua kalinya.
"Pada periode 2023–2025, SUG diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta," bebernya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.