RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Benar, hari ini Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin pagi.
Budi membeberkan, penyidik bakal memeriksa Zarof dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara ini. Zarof yang merupakan terpidana kasus suap ini bakal dihadirkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga : Hari Ini, KPK Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB
Diketahui, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan penerimaan gratifikasinya. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis pengadilan tingkat pertama dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Kemudian kasasinya ditolak MA, sehingga dia tetap dihukum 6 tahun penjara.
Sementara komisi antirasuah kembali menjerat Hasbi sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perkara-perkara lain di MA.
Baca juga : KPK Usut Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
"Sejak Januari (2024) lalu KPK terus mengembangkan perkara ini (suap pengurusan perkara) ke pasal TPPU. Juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu, Selasa, 5 Maret 2024 lalu.
Adapun pemberi suap yang turut diseret KPK sebagai tersangka yaitu Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Sementara Zarof kini telah menjadi terpidana sejak jaksa eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya ke Lapas Salemba pada Senin (8/12/2025) lalu.
Baca juga : KPK Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Dugaan Korupsi di BPKH
"Sudah dieksekusi di Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (11/12/2025).
Di sana, Zarof bakal menjalani hukuman selama 18 tahun penjara atas perkara suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pasalnya, dia terbukti terlibat dalam pengurusan kasus tersebut dan berupaya mengondisikan vonis bebas Tannur di tingkat kasasi MA.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.