RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR tengah menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dipastikan, tidak ada pembahasan perubahan sistem Pemilihan Presiden (Pilpres) melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam revisi tersebut.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco memastikan, revisi UU Pemilu dilakukan karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Meski demikian, ia menggaransi tidak ada pembahasan terkait perubahan mekanisme Pilpres. “Kami juga sepakat bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak mencakup Pemilihan Presiden oleh MPR,” ujar Dasco.
Menurutnya, DPR dan Pemerintah saat ini hanya menjalankan tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Pembahasan dilakukan bersama partai politik untuk merumuskan penyesuaian sistem dan norma kepemiluan agar sejalan dengan putusan MK.
Baca juga : Bongkar Jaringan Love Scamming, Imigrasi Tangkap 27 WNA
“Pemerintah dan DPR akan bersamasama merevisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan-putusan MK,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur dua rezim Pemilu, yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Ia menekankan, tidak ada rencana mengubah sistem pemilihan presiden dari langsung menjadi tidak langsung.
“DPR dan Pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang saat ini sedang dan terus berjalan,” kata Rifqinizamy.
Ia menambahkan, tahapan awal revisi UU Pemilu akan diawali dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas. Komisi II DPR berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi untuk memberikan masukan.
Baca juga : Demokrat NTB Ingin Pemilihan Ketua Berlangsung Aklamasi
Selain itu, DPR akan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan awal pembahasan. DIM tersebut akan dibahas terlebih dahulu secara internal oleh partai-partai politik sebelum masuk ke pembahasan resmi di parlemen.
“Kami akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah penting terkait pemilu ke depan yang kemudian dibahas di internal partai politik masing-masing,” ujar Rifqinizamy.
Senada dikatakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dia menegaskan revisi UU Pemilu tidak mencakup perubahan sistem Pilpres melalui MPR.
Presiden Prabowo, kata dia, meminta agar pembahasan sistem pemilu dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Jangan terjebak pada kepentingan masing-masing.
Baca juga : Kader Gerindra Belajar Pelaporan Pajak Coretax
Ia menjelaskan, koordinasi antara eksekutif dan legislatif merupakan agenda rutin, terlebih revisi UU Pemilu telah masuk Prolegnas 2026. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu menyamakan pandangan awal, khususnya terkait pasal-pasal dan DIM yang akan dibahas.
“Memang ini rutin kami lakukan dalam koordinasi,” ujar politisi Gerindra ini di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menyebutkan salah satu isu yang turut dibicarakan adalah wacana koalisi permanen partai politik. Namun, ia menegaskan, UU Pemilu tidak mengatur soal koalisi permanen. Pembahasan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan penyesuaian atas putusan MK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.