BREAKING NEWS
 

Diputuskan Dalam Paripurna DPR

Polri di Bawah Presiden Tak Bisa Diutak-atik Lagi

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 28 Januari 2026 08:03 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), memutuskan satu hal penting bagi institusi Polri, yaitu Polri yang saat ini dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetap berada di bawah Presiden. Keputusan ini mengikat bagi Pemerintah dan DPR, sehingga posisi Polri ini tidak bisa diutak-atik lagi.

Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 ini menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri hasil pembahasan Komisi III DPR. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Sebelum membuat keputusan, Rapat Paripurna terlebih dahulu meminta laporan hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri oleh Komisi III DPR. Laporan dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Habib menerangkan, tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum telah mencapai tahap yang memerlukan pembenahan secara komprehensif. Hasil temuan Tim Reformasi Polri DPR juga menunjukkan persoalan mendasar, yakni persoalan kultur.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa problem reformasi tidak sekadar teknis, tetapi bersifat kultural,” ujarnya.

Habib menegaskan, kinerja Polri tidak bisa hanya diukur dari capaian penegakan hukum dan statistik keamanan. Pembenahan kultur dan perilaku personel Polri menjadi aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca juga : Giliran Rupiah Menguat, IHSG Melemah, Ekonomi Naik Turun

“Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan reformasi sistemik terhadap kepolisian menjadi semakin mendesak,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, reformasi bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan juga pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, hingga transformasi budaya kerja. Untuk itu, Komisi III DPR memastikan proses evaluasi dan pembenahan berjalan secara terukur serta berkelanjutan.

Habib lalu membacakan delapan poin Percepatan Reformasi Polri hasil rapat Komisi III DPR. Delapan poin ini juga sudah disetujui dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertama, kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tidak berbentuk kementerian, dan dipimpin Kapolri yang diangkat serta diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Adsense

Kedua, maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketiga, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi bisa dilakukan. Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri, dengan mengacu Pasal 20A UUD 1945.

Baca juga : Tangkap Dan Miskinkan Bandarnya

Kelima, sistem perencanaan dan penganggaran Polri berbasis bottom-up. Keenam, penekanan reformasi kultural melalui pembenahan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian. Ketujuh, memaksimalkan pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri. Kedelapan, Penyusunan Rancangan Undang-Undang Polri.

Usai Habib menyampaikan laporan, Saan Mustopa lalu bertanya kepada para anggota DPR yang hadir. “Laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri apakah dapat disetujui?” tanya Saan. “Setuju!” jawab peserta rapat, kompak. Tok, Saan mengetuk palu, tanda bahwa keputusan tersebut sudah sah. 

Keputusan Polri tetap di bahwa Presiden mendapat dukungan dari berbagai organisasi. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla menilai, keberadaan Polri di bawah Presiden membuat kinerja Korps Bhayangkara akan lebih efektif dan efisien, karena tidak harus melalui rantai birokrasi yang panjang.

“Posisi tersebut juga menjaga independensi Polri agar tidak mudah ditarik ke dalam kepentingan politik tertentu,” kata Dzulfikar, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dukungan serupa datang dari Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis). Ketua Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik PP Persis Muslim Mufti menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan perintah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD 1945 serta ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Kami Akan Formulasikan Lewat Kodifikasi 3 UU

“Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden memastikan efektivitas komando, efisiensi pengambilan kebijakan, serta stabilitas keamanan nasional tanpa hambatan birokrasi,” ujar Muslim Mufti, Selasa (27/1/2026).

Mufti menjelaskan, pandangan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, pakar hukum tata negara, pengamat politik, dan unsur masyarakat sipil. Dari FGD tersebut, substansi reformasi Polri bukan pada perubahan posisi kelembagaan, melainkan pada transformasi kinerja, budaya organisasi, dan independensi institusi.

“PP Persis meyakini bahwa reformasi Polri yang menyeluruh, konsisten, dan bebas dari politisasi akan melahirkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, berintegritas, serta semakin dipercaya dan dicintai oleh rakyat Indonesia,” tandasnya.

Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) juga menilai Polri di bawah Presiden mencerminkan komitmen kuat terhadap konstitusi. Koordinator FPIR Fauzan Ohorella mengatakan, posisi tersebut menjaga prinsip sistem ketatanegaraan yang menempatkan Polri sebagai alat negara dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Polri di bawah presiden adalah bentuk penegasan bahwa institusi kepolisian harus berdiri netral, profesional, dan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik birokrasi,” ujar Fauzan, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense