Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jadi Perbincangan Hangat, Insentif Guru Honorer Naik Rp 400 Ribu/Bulan, Cukupkah?
Abdul Fikri Faqih: Kami Akan Formulasikan Lewat Kodifikasi 3 UU
Rabu, 28 Januari 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kenaikan insentif bagi guru honorer menjadi Rp400 per bulan pada tahun 2026 menjadi perbincangan. Kenaikan ini pun mendapat apresiasi, meskipun besaran angka kenaikannya dinilai belum memenuhi standar kelayakan hidup di tengah tingginya kebutuhan ekonomi.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menaikkan insentif untuk guru non-ASN, dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 per orang per bulan. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas.
“Dengan adanya kenaikan ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun dengan total guru penerima sebanyak 377.143. Anggaran ini naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani, di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).
Baca juga : Iman Zanatul Haeri: Tak Menyentuh Angka Kebutuhan Minimum
Dia menambahkan, sejumlah kebijakan strategis secara bertahap dan berkelanjutan telah disiapkan untuk meningkatkan kesejahteraan, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN. Ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam memastikan guru dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.
“Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” kata Nunuk.
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengapresiasi langkah Pemerintah tersebut. Dia menceritakan, bahwa rencana kenaikan tersebut sempat disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024. Dia menambahkan, sebenarnya menargetkan angka Rp500 ribu, namun realisasi menjadi Rp400 ribu.
Baca juga : Senayan Dukung Upaya Nyata Perbaiki Kerusakan Lingkungan
“Kemungkinan disebabkan oleh adanya pergeseran prioritas anggaran negara yang mendesak,” ungkap Fikri Faqih, Senin (26/1/2026).
Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan Dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri berpendapat, kenaikan insentif bagi guru honorer masih kecil dan tidak memenuhi kebutuhan yang layak. Selain itu, kata dia, yang dibutuhkan oleh guru honorer bukanlah insentif semata, tetapi tambahan penghasilan pokok yang memenuhi kebutuhan.
“Kalau di DKI Jakarta, besaran upah minimum provinsi (UMP) Rp5,7 juta, maka itulah minimum yang diberikan Pemerintah,” ungkap Iman kepada Rakyat Merdeka, Selasa (27/1/2026).
Baca juga : Dibagikan Di Sekolah, Makannya Di Rumah
Untuk mengetahui pandangan Abdul Fikri Faqih mengenai kenaikan insentif guru honorer, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya