RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan DJBC tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/2/2026).
Dari enam tersangka tersebut, tiga orang di antaranya adalah pejabat di DJBC. Ketiganya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.
Baca juga : Terkait Pajak dan Bea Cukai, KPK OTT di Jakarta, Kalsel dan Lampung
Sementara tiga tersangka lainnya, merupakan petinggi PT Blueray (BR). Ketiganya yakni, pemilik PT BR, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Keenamnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Asep mengungkapkan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Baca juga : Stafsus Menag Kunjungi GKI Cipinang Indah, Dorong Kemitraan Lintas Iman
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Asep.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Baca juga : Geledah Rumah Wali Kota Madiun, KPK Temukan Uang Tunai
“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC,” tutur Asep.
KPK selanjutnya menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5-24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara satu tersangka, yakni John Field, disebut Asep, melarikan diri. KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal). "KPK mengimbau yang bersangkutan agar kooperatif mengikuti proses hukum," tegas Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.