BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Rp 5 M dalam Koper dari Safe House

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 18 Februari 2026 17:33 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang tunai senilai Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper, disita dari sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.

Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam kegiatan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang dalam koper diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan di lokasi safe house tersebut. Temuan ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan penggeledahan adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” ujar Budi, Rabu (18/2/2026).

Baca juga : Geledah Di Ciputat, KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp 5 M

Menurut Budi, safe house itu diduga digunakan oknum Bea dan Cukai untuk menyimpan uang yang terkait perkara suap. Ia memastikan, lokasi tersebut berbeda dari safe house yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

Penyidik juga akan menelusuri dugaan aliran dana suap, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengondisian jalur masuk barang impor.

Sebelumnya, KPK mengungkap penyitaan uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di Ciputat pada Jumat (13/2/2026).

Adsense

Uang tersebut disimpan dalam lima koper hitam dan terdiri dari berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

Baca juga : Geledah di Ciputat, KPK Sita Rp 5 M dalam 5 Koper, Terkait Kasus Impor DJBC

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Penggeledahan lain juga dilakukan di Kantor Pusat Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur, serta di rumah tiga tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Bluray.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen kepabeanan, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, dan uang tunai.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu RZL, SIS, Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta: Jhon Field (JF), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Bluray.

KPK menduga oknum pegawai DJBC menerima jatah rutin dari PT Bluray sebesar sekitar Rp 7 miliar per bulan sebagai imbalan pengondisian alur masuk barang impor.

Baca juga : KPK Geledah PN Depok, Sita Uang 50 Ribu Dolar AS

Informasi tersebut masih didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana suap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan, OTT dilakukan di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menyita berbagai barang bukti senilai sekitar Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai, valuta asing, logam mulia, jam tangan mewah, dan tas bermerek.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense