BREAKING NEWS
 

Akhiri Polemik, MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia 2024-2028

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 17 Maret 2026 11:53 WIB
Dok. Kemenkes

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik soal keabsahan Kolegium Kesehatan Indonesia akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi menguatkan legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024–2028.

Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 470/G/2024/PTUN.JKT. Pemerintah menyambut baik hasil ini karena memberi kepastian hukum bagi praktisi kesehatan di seluruh Indonesia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Indah Febrianti mengatakan, proses hukum yang berjalan menjadi jalan konstitusional untuk memperjelas peran kelembagaan kolegium.

Baca juga : Buka Puasa Bersama, MES Perkuat Sinergi Pemangku Kepentingan Ekonomi Syariah

“Putusan ini menjadi titik terang bagi kepastian hukum kolegium kita. Penataan yang dilakukan pemerintah selaras dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Indah di Jakarta, Selasa (16/3/2026).

Menurutnya, dinamika selama proses persidangan perlu dipandang sebagai upaya penyempurnaan organisasi agar lebih profesional dan berimbang. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan tidak ada intervensi yang mengganggu kemurnian ilmu pengetahuan.

Adsense

“Penataan ini untuk memperbaiki pola hubungan antara pemerintah dan kelompok profesi. Tujuannya menjaga independensi profesi agar tidak didominasi pihak tertentu,” jelasnya.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Dukung Upaya Peningkatan Deteksi Dini Kesehatan Mental Siswa

Ia menegaskan, pemerintah hanya berperan memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan. Kolegium tetap memiliki otonomi dalam menyusun standar kompetensi dan kurikulum pendidikan secara mandiri.

“Kolegium memegang kendali penuh dalam aspek akademik dan profesional, tanpa intervensi birokrasi,” tambahnya.

Indah juga memastikan Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif. Seluruh pakar dan tenaga medis dari berbagai latar belakang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi melalui proses seleksi yang transparan.

Baca juga : Kapolri Ajak Buruh Bersatu Wujudkan Indonesia Emas 2045

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengakhiri perbedaan pandangan dan kembali bersinergi.

“Kepastian hukum ini menjadi momentum untuk bergerak bersama menjaga standar pendidikan profesi demi keselamatan pasien,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan berharap putusan ini dapat memperkuat stabilitas transformasi kesehatan nasional. Pemerintah juga mengajak seluruh insan kesehatan menjaga standar keilmuan dan layanan agar tetap unggul dan berintegritas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense