BREAKING NEWS
 

Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Ditunda

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 18 Mei 2026 12:49 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Baca juga : Segera Periksa 2 TSK Baru, KPK Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Namun, kata Budi, Muhadjir mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik komisi antirasuah pun akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” tutur Budi.

Adsense

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Baca juga : Pulang Ke Indonesia, TSK Kasus Kuota Haji Langsung Dicekal KPK

KPK menduga, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada.mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diduga berperan sebagai perantara.

KPK menyebut, Ismail Adham memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Selain itu, ia juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Baca juga : KPK: Hey TSK Baru Kasus Kuota Haji, Buruan Pulang

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan ialah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense