BREAKING NEWS
 

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 19 Juni 2026 18:49 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

Namun, Budi belum merinci soal penggeledahan tersebut. Dia bilang, penggeledahan masih berlangsung. “Kami akan update kembali perkembangannya,” tandas Budi.

Baca juga : Imigrasi Denpasar Deportasi 6 WNA Pembuat Onar dan Ogah Bayar Tagihan

Penyidikan kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Bandung, dan Bali pada Selasa (2/6) dan Rabu (3/6).

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Kemudian, mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan eks Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.

Adsense

Lalu, eks Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan eks Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga : Jamintel: Jaga Desa Tekan Kasus Hukum Kades hingga 70 Persen

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para oknum pejabat Imigrasi tersebut diduga mempersulit, bahkan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh WNA.

Dia mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah, topdown, hingga aliran uangnya atau bottom-up,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

KPK menduga, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar, baik secara langsung maupun lewat perantara, selama 2022-2026.

Baca juga : Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus Korupsi MBG

Setiap hari Jumat, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi. Setyo menyebut, untuk menyamarkan pembagian uang, mereka menggunakan kode-kode khusus.

“Salah satunya ‘malaikat’, yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas atau Kementerian Imipas,” beber Setyo.

Sementara kode lainnya, yakni pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Selanjutnya, lanjut Setyo, uang itu digunakan oleh para pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense