BREAKING NEWS
 

KPK: Eks Sekjen MPR Pakai Kode 'Uang Assalamualaikum' untuk Fee Proyek

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 9 Juli 2026 19:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono.

Dalam perkara ini, Ma'ruf diduga menggunakan istilah "uang assalamualaikum" atau "uang hangus" untuk menyebut fee yang diminta dari calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, Ma'ruf diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 30 miliar.

Dana tersebut berasal dari sejumlah calon rekanan proyek, akun trading, hingga rekening nominee atas nama pihak lain.

Menurut Taufik, saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf yang secara otomatis menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga juga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga : KPK Ungkap Eks Sekjen MPR Rangkap 3 Jabatan untuk Raup Rp 30 Miliar

Selain itu, Ma'ruf diduga memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang bertugas menghubungi para pengusaha calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

"Dalam penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dahulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum' sebesar sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

KPK menduga, total fee yang diterima Ma'ruf melalui mekanisme tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik diterima secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.

Tak hanya itu, Ma'ruf juga diduga memerintahkan staf pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), sesuai keinginannya atau atas arahan Zakaria.

Adsense

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan sebuah akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.

Baca juga : KPK: Bupati Langkat Kantongi Rp 800 Juta dari Fee Proyek

Selain akun trading, Ma'ruf diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga menjadi penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Dalam rekening tersebut, sepanjang 2021–2022, Ma'ruf diduga menerima dana sekitar Rpb16,4 miliar.

"Sehingga dari penerimaan melalui rekening nominee dan akun trading tersebut, MC diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 30 miliar," ungkap Taufik.

KPK menyebut,.Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh dana tersebut berasal dari sumber yang sah.

Selain itu, sebagai penyelenggara negara, ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga : KPK: Pemeriksaan Eks Sekjen MPR Untuk Memperkuat Alat Bukti

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy Z Fold senilai Rp 20 juta.

Kemudian, uang Rp 1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi Ma'ruf di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.

"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," tutup Taufik.

KPK telah menahan Ma'ruf Cahyono selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense