BREAKING NEWS
 

Disinggung Soal Pemaksaan Kehendak, Eks Ketua ORI: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 Juli 2026 22:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Patnuaji Agus Indrarto menyatakan, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto pernah melakukan pemaksaan kehendak saat menjabat sebagai komisioner.

Keterangan itu disampaikan Patnuaji saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait tata kelola tambang nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Dalam perkara tersebut, Hery Susanto duduk sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Hery menanyakan langsung kepada Patnuaji apakah dirinya pernah melakukan pemaksaan kehendak selama menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

"Mohon izin, pernah," jawab Patnuaji.

Patnuaji menjelaskan, penilaiannya didasarkan pada laporan salah seorang staf Ombudsman terkait mutasi yang dilakukan Sekretaris Jenderal terhadap Kepala Bagian Protokol.

Menurut Patnuaji, laporan tersebut kemudian dikonsultasikan kepada Bobby Hamzar Rafinus yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI.

Baca juga : FIFA Didesak Lingdungi Pemain, Panas Ekstrem Bayangi Perebutan Tiket Final PD

Saat itu, Bobby meminta agar laporan diteruskan kepada Inspektorat sebagai pengaduan internal, bukan diproses melalui mekanisme laporan masyarakat.

"Namun kemudian, ada intervensi waktu itu. Saya dipanggil dan diminta agar laporan itu diteruskan ke tahap pemeriksaan," ujar Patnuaji.

Hery kemudian menanyakan apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat.

Namun, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyela dan menegaskan bahwa pembahasan saat itu terkait dugaan pemaksaan kehendak.

Adsense

"Nggak, ini tadi kita membicarakan masalah pemaksaan kehendak," kata hakim Dwi.

Menanggapi keterangan saksi, Hery menyatakan hubungannya dengan Patnuaji selama ini berjalan baik dan berbagai persoalan dapat diselesaikan bersama.

Baca juga : Menlu & Ketua MPR Ajak Bos NU & Muhammadiyah

"Bukan begitu, Saudara Saksi?" tanya Hery.

"Khusus untuk laporan-laporan lainnya, betul, Pak," jawab Patnuaji.

"Iya, artinya dari sekian banyak persoalan, kan tak ada gading yang tak retak, ya kan?" tanya Hery.

Hakim kemudian meminta Hery menjelaskan maksud pernyataannya.

"Tapi ada yang salah nggak?" tanya hakim Dwi.

"Iya, tidak ada. Artinya begini, ada yang salah, tetapi saya akui bahwa dari sekian yang salah itu, itu relatif bagian kecil daripada yang benar. Artinya banyak yang benar daripada yang salah itu," jawab Hery.

Baca juga : Prabowo Sentil Pihak Tak Setuju MBG: Tak Ada Yang Lebih Genting Dari Perut Lapar

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Hery Susanto menerima suap senilai Rp 4,85 miliar untuk menggunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman RI secara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Jaksa menyebut suap berasal dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.

Selain itu, Hery juga diduga menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.

Jaksa mengungkapkan, Hery diduga menerima suap dalam enam tahap, baik berupa uang tunai maupun sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Total nilai uang dan aset yang diterima mencapai Rp 4,85 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense