RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan di salah satu rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Khusus (Tim 9) pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tehas Anang.
Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus, Kejagung Tetapkan TSK Baru
Dalam perkara TPPU ini, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru, sehingga jumlah tersangka kini menjadi tiga orang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9).Rudi Margono mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 24 saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka.
"Dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Rudi belum menjelaskan secara rinci peran Nurman Herin dalam perkara tersebut. Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan materi penyidikan masih dibatasi agar tidak menghambat proses pembuktian.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026).
Baca juga : Usut TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 2 Saksi, 5 Mangkir
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum yang akuntabel.
Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kita harus membangun peradaban penegakan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Ia juga memastikan Tim 9 akan terus bekerja secara profesional dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.
Sementara itu, Febrie mengakui telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Febrie mengatakan dirinya sempat berdiskusi dengan penyidik dan berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut.
Baca juga : LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Eks Jampidsus
Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan dirinya menilai penahanan belum seharusnya dilakukan.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pelimpahan penahanan advokat Don Ritto dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum kasus PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.