Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pengusaha Tan Kian.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Rudi Margono membenarkan pemeriksaan terhadap Tan Kian.
"Iya," ujar Rudi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rudi menjelaskan, selain Tan Kian, Tim 9 juga memanggil sepuluh saksi lainnya untuk dimintai keterangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dari total sebelas saksi yang dipanggil, hanya delapan orang yang memenuhi panggilan penyidik. Tiga saksi lainnya tidak hadir dan akan dijadwalkan untuk pemeriksaan ulang.
Delapan saksi yang hadir masing-masing adalah FYH, Tan Kian, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
Baca juga : Pakar Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Eks Jampidsus
"Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026) petang.
Sehari sebelumnya, Rabu (29/7/2026), Tim 9 juga memeriksa seorang penasihat hukum berinisial ATW yang disebut terafiliasi dengan tersangka advokat Don Ritto.
Satu saksi lain yang dipanggil pada hari itu juga tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil kembali.
Menurut Anang, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan TPPU. Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Baru saja kita koordinasikan," ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga : Kejagung Periksa 7 Saksi di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Termasuk Penyidik Polri
"Kasus yang tadi siang, TPPU," sambungnya.
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan wujud komitmen Kejagung dalam penegakan hukum yang akuntabel.
Meski demikian, ia mengingatkan semua pihak agar tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Tapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Ia juga memastikan Tim 9 akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan dan menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara berkala.
Di sisi lain, Febrie mengakui dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum.
Baca juga : Kejagung: Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10,5 Triliun per Tahun
"Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik mengenai alat bukti yang digunakan. Menurutnya, alat bukti tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujar Febrie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya