Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KCIC Perluas Pemanfaatan Energi Terbarukan Biodiesel B40 pada Kereta Perawatan
- Legenda Italia dan AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
- Mariano Peralta Siap Adaptasi dengan Skuad Maung Bandung
- BAZNAS-Kemnaker Siapkan Penyandang Disabilitas Masuk Dunia Kerja
- Duh, Komponen Hidran Damkar di Jakarta Banyak Digarong Rayap Besi
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam pemeriksaan terbaru, Tim Penyidik Khusus (Tim 9) memanggil tujuh saksi, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang hadir masing-masing berinisial AS dan H, keduanya berasal dari pihak swasta.
"Dari tujuh orang saksi yang dipanggil tim penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," kata Anang dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, lima saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim 9 akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mereka guna melengkapi proses penyidikan.
Baca juga : LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Eks Jampidsus
"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU tersebut, yakni Nurman Herin (NH). Dengan penetapan itu, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim 9 mengatakan, penetapan NH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Meski demikian, Rudi belum mengungkap secara rinci peran NH dalam perkara tersebut. Menurutnya, pembatasan informasi dilakukan agar tidak mengganggu proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Baca juga : Demi Keamanan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho ke LPSK di Kasus Eks Jampidsus
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Febrie kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Rudi dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara akuntabel.
Namun, ia mengingatkan seluruh pihak tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Rudi memastikan Tim 9 akan terus bekerja secara profesional dan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala.
Baca juga : Kejagung Sebut Ada 7 Perusahaan di Kasus Eks Jampidsus
Di sisi lain, Febrie mengaku telah diperiksa sebagai tersangka dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. Namun, ia menilai alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," ujar Febrie.
Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, Kejagung sebelumnya juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Polri.
Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya