Dark/Light Mode

LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Eks Jampidsus

Jumat, 31 Juli 2026 23:27 WIB
Foto: LPSK.
Foto: LPSK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah melakukan penelaahan dan asesmen terhadap permohonan pelindungan seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pelindungan yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang (FH) alias Ferry Boboho.

"Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," kata Achmadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Achmadi menjelaskan, LPSK telah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara tersebut masih ditangani penyidik Polri.

Setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejagung, LPSK juga mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan.

Menurutnya, pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan pelindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pelindungan saksi dan korban.

Baca juga : Demi Keamanan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho ke LPSK di Kasus Eks Jampidsus

Achmadi menambahkan, setiap permohonan pelindungan akan melalui proses penelaahan dan asesmen untuk menentukan bentuk pelindungan yang sesuai dengan tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon.

Mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Kejagung berencana menitipkan Ferry Boboho kepada LPSK demi menjamin keamanannya selama proses penyidikan.

"Perlu diketahui untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Rudi yang juga Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) mengatakan penyidik masih mendalami keterangan Ferry Boboho terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Baca juga : Pemerintah Rapatkan Barisan Tangani Kejahatan Siber

Selain Ferry, Kejagung juga memeriksa pengusaha properti Tan Kian untuk mengonfirmasi dugaan yang berkaitan dengan penanganan dua perkara tersebut. Ferry Boboho dan Tan Kian menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026) bersama sejumlah saksi lainnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan menahannya selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini. Baru saja kita koordinasikan," kata Rudi dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Tapi yang lebih penting juga, kita harus membangun peradaban penegakan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Baca juga : Kejagung Sebut Ada 7 Perusahaan di Kasus Eks Jampidsus

Ia juga memastikan Tim 9 akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara berkala.

Sementara itu, Febrie Adriansyah mengakui telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlangsung.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.

Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik dan berpendapat alat bukti dalam perkara tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Terima kasih," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.