RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka," demikian tercantum dalam perkara tersebut, dikutip Selasa (4/8/2026).
Permohonan diajukan Titin pada Jumat (31/7/2026) dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq Pimpinan KPK.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Hingga kini, petitum permohonan belum ditampilkan dalam sistem.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Juni 2026 yang mengungkap dua perkara dugaan suap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Baca juga : Kejagung: Kerugian Negara Kasus MBG Rp 10,5 Triliun per Tahun
Dugaan suap tersebut disebut bertujuan memengaruhi temuan audit atas proyek pengadaan barang dan jasa.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang turut menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Dalam perkara dugaan suap terkait LHP BPK, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Titin Rita Lestari selaku aparatur sipil negara (ASN) BPK, Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Fika selaku Direktur PT MSA.
Sementara dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, KPK menetapkan Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, Adi Triadi, Cory Erin Hardi, serta Fika sebagai tersangka.
Sebelumnya, Titin membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Saat hendak dibawa ke rumah tahanan KPK pada Kamis (11/6/2026), ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana.
"Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana," kata Titin.
"Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang yang terima," lanjutnya.
Baca juga : Kejagung Sebut Punya Bukti Percakapan Lodewyk dengan Istri Soal Kasus MBG
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan audit yang melebihi batas materialitas. Menurut Taufik, pada Mei 2026 Bupati Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus hasil audit tersebut melalui Augusz Dewanggara alias Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui seorang perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pembahasan mengenai besaran biaya untuk mengubah temuan audit.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit tersebut.
Di sisi lain, Abi disebut menyiapkan dana yang bersumber antara lain dari Fika melalui Cory Erin Hardi terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Abi.
Baca juga : Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Dugaan tersebut masih terus didalami KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.100 juta dari Angga, Rp 100 juta dari Mulyono, satu unit mobil SUV, dokumen, serta barang bukti elektronik.
KPK menjerat Angga dan Titin sebagai pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sementara Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika dijerat sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 605 huruf a atau huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Taufik menambahkan, karena perkara suap kepada pegawai BPK berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, KPK hanya melakukan penahanan terhadap Titin dan Angga.
Adapun Edison dan Cory Erin Hardi tidak kembali ditahan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.