RM.id Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Langkah hukum tersebut diambil setelah tim advokat mengklaim menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, dua permohonan praperadilan itu diajukan secara terpisah karena menyangkut objek dan tindakan hukum yang berbeda.
"Kami, tim advokat, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," kata Firman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Firman menjelaskan, permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Pegawai BPK Sumsel Gugat Status Tersangka KPK Lewat Praperadilan
Sementara permohonan kedua diajukan terhadap penetapan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kedua permohonan diajukan secara terpisah karena selain merupakan strategi hukum yang dimungkinkan dalam KUHAP baru, objek serta tindakan yang diuji juga berbeda sehingga memerlukan proses pemeriksaan tersendiri.
Firman menilai, terdapat ketidakhati-hatian dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya yang berpotensi merugikan hak-hak hukum Febrie.
"Karena itu, sebelumnya kami sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat sembilan kejanggalan," ujarnya.
Ia mengatakan, sembilan kejanggalan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana.
Baca juga : Eks Waka PPATK Minta Tim 9 Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Rp 476 M
Kuasa hukum lainnya, M. Farizi menjelaskan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan didasarkan pada ketentuan KUHAP baru yang memberikan ruang untuk menguji upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurut Farizi, pihaknya menilai terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses penetapan tersangka terhadap Febrie, baik oleh Kejagung maupun Kortastipidkor Polri.
"Sehingga kami kelompokkan menjadi dua permohonan," katanya.
Farizi menilai, upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Selain itu, penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU juga dinilai masih menyisakan persoalan terkait tindak pidana asal (predicate crime).
Baca juga : Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi
Sementara itu, terkait tindakan Kortastipidkor Polri, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum PT Asabri, Farizi menyebut terdapat sejumlah aspek yang akan diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Hal ini mungkin agak sedikit unik karena di sini mungkin akan jadi banyak permohonannya. Kurang lebih seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung. Dalam prosesnya, Kejagung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan kemudian melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.