BREAKING NEWS
 

Tim Hukum Beberkan 9 Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 4 Agustus 2026 17:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan sembilan kejanggalan yang dinilai terjadi dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Temuan tersebut menjadi dasar pengajuan dua permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sembilan kejanggalan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026), yang dihadiri tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi.

"Sebelumnya, kami sudah mengidentifikasi setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, yakni sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman Wijaya.

Firman menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil analisis hukum yang dilakukan secara intensif dan penuh kehati-hatian.

Menurutnya, langkah hukum tidak boleh diambil secara tergesa-gesa karena dapat berdampak pada perlindungan hak-hak tersangka.

Baca juga : Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Tim Hukum Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan

"Penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur hukum acara dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian tidak hanya akan berdampak pada dirugikannya hak tersangka, tetapi lebih buruk lagi. Hal tersebut bisa menjadi indikasi penegakan hukum yang dipaksakan," ujarnya.

Tim hukum menilai Kejaksaan Agung tidak menerapkan asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP saat menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU.

Asas tersebut mengatur penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan pidana dilakukan.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan konsep trading in influence yang dinilai belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia.

Adsense

Mereka juga mempertanyakan belum dijelaskannya secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara dugaan TPPU serta kedudukan hukum Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.

Firman juga menyebut terdapat dugaan tidak terpenuhinya syarat formil dalam penetapan tersangka.

Baca juga : Pegawai BPK Sumsel Gugat Status Tersangka KPK Lewat Praperadilan

Selanjutnya, tim kuasa hukum mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum," kata Firman.

Menurut tim hukum, karena penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan diuji melalui praperadilan, maka legalitas penahanan tersebut juga patut dipersoalkan.

Sementara itu, terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri, tim hukum mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Mereka juga menyoroti penerapan larangan bepergian ke luar negeri, mekanisme supervisi dan pengendalian oleh Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Menurut tim hukum, seluruh aspek tersebut merupakan persoalan mendasar yang perlu diuji secara hukum. Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan.

Baca juga : Eks Waka PPATK Minta Tim 9 Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Rp 476 M

"Kita, tim advokat, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," ujar Firman.

Ia menjelaskan, permohonan pertama akan menguji penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.

Sementara permohonan kedua ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Firman menambahkan, kedua permohonan diajukan secara terpisah karena menyangkut objek dan tindakan hukum yang berbeda.

Selain merupakan strategi hukum yang dimungkinkan dalam KUHAP baru, masing-masing perkara juga memerlukan proses pengujian tersendiri di pengadilan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense