BREAKING NEWS
 

PSBB di Jakarta Disetujui, Ini Hal-hal yang Dibatasi

Reporter & Editor :
WAHYU SURYANI
Selasa, 7 April 2020 16:08 WIB
Kondisi jalan di Jakarta yang lengang (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Surat persetujuan ditandatangani Senin malam (6/4). 

Lalu, setelah penerapan PSBB diberlakukan, apa saja yang dibatasi di Jakarta? Hal ini diatur dalam Bab III Pasal 12-15, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Baca juga : Perangi Corona Di Bali, Pelindo lll Bangun Posko Dan Sanitasi

“Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” demikian bunyi Pasal 12 Permenkes tersebut.

Adsense

Pelaksaan PSBB, sebagaimana diatur dalam Pasal 13, meliputi enam. Yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Baca juga : Harga Minyak Turun, Ini Yang Dilakukan SKK Migas

PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. “Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya,” bunyi Pasal 13 ayat (3).

Ada pun pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Baca juga : Bicara Corona, Imin Galak Banget ke Pemerintah

Untuk pengecualian pembatasan transportasi umum, diatur dalam Pasal 13 ayat (10). Isinya dua poin. Pertama, moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Kedua, moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam melaksanakan PSBB ini, Pemda diwajibkan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat. “Koordinasi sebagaimana dimaksud ditujukan dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” bunyi Pasal 14. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense