BREAKING NEWS
 

Masuk Delik Aduan, MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 14 Agustus 2026 07:40 WIB
Sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Ruang Sidang MK, Rabu (12/8/2026). (Foto: Dok. MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas aturan mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK menyatakan pelaku baru bisa dijerat hukum jika ada aduan langsung dari presiden atau wakil presiden atau kuasa hukum yang ditunjuk presiden atau wakil presiden. 

Penegasan itu disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/ PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Putusan tersebut mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga : MSCI Tendang 10 Saham, IHSG Jadinya Merah

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,’” ujar Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan. 

Lewat putusan tersebut, laporan dugaan penghinaan terhadap presiden atau wapres tidak bisa dibuat oleh pihak lain yang mengatasnamakan kepala negara. MK menekankan, pengaduan hanya dapat dilakukan langsung oleh presiden atau wapres yang merasa menjadi sasaran. 

Baca juga : Suap Restitusi Pajak, KPK Sita Emas 1,3 Kg

MK menilai penegasan tersebut penting agar tidak ada keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang merasa berhak menginisiasi proses pidana karena menilai sendiri telah terjadi penghinaan terhadap presiden atau wapres. 

“Pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan. 

Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Pasal 218 mengatur ancaman pidana bagi orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden. 

Baca juga : Hormati Sikap PDIP Di Luar Pemerintahan

Sementara itu, Pasal 219 mengatur perbuatan menyebarluaskan tulisan, gambar, atau informasi melalui teknologi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wapres. 

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) hanya menyebut tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan. Sementara itu, ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden. 

Adsense

Menurut MK, rumusan tersebut masih membuka tafsir mengenai siapa yang memiliki hak absolut untuk mengajukan pengaduan. “Norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan,” kata Guntur. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense