BREAKING NEWS
 

Masuk Delik Aduan, MK Pertegas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Dan Wapres

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 14 Agustus 2026 07:40 WIB
Sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Ruang Sidang MK, Rabu (12/8/2026). (Foto: Dok. MK)

 Sebelumnya 
Karena itu, MK memberikan penegasan, hanya presiden dan/atau wapres yang dapat mengadukan dugaan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, proses hukum tidak otomatis berjalan hanya karena ada pihak lain yang merasa penghinaan terhadap kepala negara telah terjadi. 

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan pemohon yang meminta Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP dihapus. MK menilai kedua pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. 

MK berpandangan aturan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pribadi presiden dan wapres, tetapi juga menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan. 

Baca juga : MSCI Tendang 10 Saham, IHSG Jadinya Merah

Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) telah memberikan batasan agar aturan tersebut tidak digunakan secara berlebihan hingga membungkam kebebasan berekspresi. Pasal tersebut menyatakan perbuatan tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Lalu apa tanggapan Pemerintah? Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. “Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026). 

Menurut Yusril, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wapres yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang. 

Baca juga : Suap Restitusi Pajak, KPK Sita Emas 1,3 Kg

“Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegasnya. 

Menurut Yusril, penegasan MK tersebut justru memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain. 

“Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” jelasnya. 

Baca juga : Hormati Sikap PDIP Di Luar Pemerintahan

Yusril menambahkan, Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. “Yang penting dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi,” pungkasnya. 

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyambut positif putusan MK tersebut. Ia menilai, penegasan hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang dapat mengajukan aduan sejalan dengan prinsip dasar delik penghinaan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense