RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing ekspor bubur kertas atau pulp PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi pada periode 2008–2025. Kerugian negara dalam perkara ini sementara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Saiful Bahri mengatakan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Gedung Bundar Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Baca juga : Kawal Kebijakan Ekonomi Prabowo, PKB Bentuk Satgas Prabowonomics
“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” ungkap Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) malam. Kedua tersangka masingmasing berinisial BP dan SR.
Keduanya merupakan pegawai DJP yang pernah melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT TPL.
BP diketahui menjabat sebagai supervisor pemeriksa pajak pada 2020 dan 2023. Sementara SR merupakan pemeriksa pajak pada 2024.
Baca juga : Anton Sukartono Kembali Pimpin Demokrat Jabar?
Saiful menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.
Pada 2008, perusahaan tersebut melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan modus under invoicing.
Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan produk ekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Baca juga : Local Hero Pastikan Desa Energi Berdikari Tetap Berjalan
Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. “Di sini HS code-nya sudah berubah sebenarnya,” imbuh Saiful.
Menurutnya, modus tersebut diduga dilakukan untuk membuat nilai produk PT TPL tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.