BREAKING NEWS
 

Korupsi Transfer Pricing PT TPL, 2 Pegawai Pajak Jadi TSK

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 15 Agustus 2026 07:20 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

 Sebelumnya 
Selain itu, PT TPL diduga secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp kepada PT APR, yang merupakan perusahaan afiliasinya, dengan jenis produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya selama periode 2008–2025. 

Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan sebagai high alpha pulp. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan nilai pajak perusahaan yang seharusnya diterima negara. 

Dalam perkara tersebut, PT TPL disebut meminta bantuan BP dan SR untuk melakukan pemeriksaan pajak. BP melakukan pemeriksaan pada 2020 dan 2023, sedangkan SR melakukan pemeriksaan pada 2024. 

Baca juga : Kawal Kebijakan Ekonomi Prabowo, PKB Bentuk Satgas Prabowonomics

Saiful mengatakan, BP dan SR diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor, termasuk melakukan pengawasan serta meninjau hasil penelaahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pajak. 

Pemeriksaan juga disebut tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun. 

“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” beber Saiful. 

Baca juga : Anton Sukartono Kembali Pimpin Demokrat Jabar?

Akibat perbuatan PT TPL bersama kedua tersangka, pendapatan negara dari sektor pajak mengalami penurunan. 

Perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga kini masih dihitung tim auditor. 

“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” lanjut Saiful. 

Baca juga : Local Hero Pastikan Desa Energi Berdikari Tetap Berjalan

Atas perbuatannya, BP dan SR dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense