RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah akademisi mendorong agar penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Mereka menilai, keterbukaan serta pengawasan publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan independensi institusi menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, perkara yang melibatkan eks Jampidsus saat ini telah ditangani secara internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut.
“Jangan sampai lemahnya independensi institusi membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” ujar Taufiqurrohman.
Taufiqurrohman juga menyinggung potensi konflik kepentingan yang perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya, hal tersebut penting mengingat perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan melibatkan institusi penegak hukum.
Baca juga : Kebut Pemberkasan, Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus
Karena itu, ia mendorong agar proses penanganan perkara disampaikan secara terbuka sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.
“Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” tuturnya.
Akademisi hukum Universitas Bina Nusantara (BINUS) Muhammad Reza Syariffudin Zaki mengatakan, perkembangan perkara tersebut juga berkaitan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh eks Jampidsus.
Menurut Reza, sejumlah pihak disebut dalam informasi tersebut sehingga penyidik kemudian melakukan pengusutan lebih lanjut.
Ia mengatakan, publik kini menunggu sejauh mana proses tersebut akan berkembang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
“Kita berharap eks Jampidsus terus ‘bernyanyi’ agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini,” harap Reza.
Ia mengingatkan agar perhatian terhadap perkara tetap diarahkan pada substansi dan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah.
Namun, proses tersebut sebaiknya tidak mengurangi perhatian terhadap pengungkapan substansi perkara.
Baca juga : Tahap II, Produser Film Pengelola Aset Zarof Ricar Segera Disidangkan
“Publik tidak boleh terkelabui dengan siasat-siasat tersebut. Kita tetap fokus pada substansi perkara,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Tb Massa Djafar melihat penanganan perkara tersebut dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait hubungan antara hukum, politik, dan institusi penegak hukum.
Ia mengatakan, persepsi masyarakat terhadap proses peradilan perlu terus dijaga agar pengadilan tetap dipandang sebagai ruang untuk memperoleh keadilan dan menyelesaikan perkara berdasarkan hukum.
Menurut dia, kondisi politik dan hukum yang tidak kondusif dapat berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum. Karena itu, ia mendorong pengawasan dan partisipasi publik tetap diperkuat.
“Jalan keluarnya perlu pengawasan atau partisipasi publik yang luas agar politik dan hukum kembali pada jalannya,” ujar Tb Massa.
Tb Massa juga menilai, penyelesaian perkara yang melibatkan pejabat tinggi memerlukan komitmen dari seluruh pihak, termasuk pemerintah.
Menurut dia, Presiden dapat menunjukkan komitmen tersebut melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan.
“Kasus ini akan tuntas jika Presiden berdiri bersama rakyat dan mendengarkan aspirasi rakyat,” tuturnya.
Baca juga : Kejagung Telusuri Transaksi Keuangan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus
Ia menyebut sejumlah aspirasi yang berkembang di masyarakat, antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta kemungkinan KPK mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Tb Massa, komitmen tersebut diperlukan agar penanganan perkara dapat berlangsung secara menyeluruh dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Di sisi lain, ia menilai pengawasan terhadap proses hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara.
“Partisipasi mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan media menjadi sangat penting dalam mengawasi kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil. Mereka antara lain Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara UPN “Veteran” Jakarta; Assoc. Prof. Drs. Tb Massa Djafar, M.Si., Ph.D., akademisi Pascasarjana Universitas Nasional; Hendardi, Ketua SETARA Institute; Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H., pengamat hukum; serta Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H., Managing Partner Reza Zaki Lawfirm.
Peserta diskusi berasal dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dan kepemudaan, mahasiswa, peneliti, praktisi, serta masyarakat umum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.