BREAKING NEWS
 

Bongkar Korupsi Nikel di Sultra, Kejagung Sita Duit Rp 401 M

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 31 Agustus 2026 15:52 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 401,6 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dirdik Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 dan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

“Pada tahap penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 116 orang saksi, tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri setempat,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga : Kejagung Sita Rp401,65 Miliar Terkait Kasus Korupsi Nikel

“Keempat, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” beber Saiful.

Selain itu, penyidik telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI serta melakukan sejumlah tindakan penyidikan lainnya.

“Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” ujarnya.

Adsense

Saiful menjelaskan, pada periode 2017–2019, PT CNI sebagai perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Perusahaan tersebut juga memiliki rekomendasi ekspor, meskipun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca juga : Kasus Bauksit Di Kalbar, Kejagung Sita Aset PT QSS Rp 338,3 M

Menurut Saiful, PT CNI bersama oknum penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp401,6 miliar,” ungkap Saiful.

Saiful menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah penindakan.

Atas dasar itu, penyidik Jampidsus menerima penyerahan uang sebesar Rp 401,6 miliar dari PT CNI sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Kejagung Sita Aset PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar di Kasus Bauksit

Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026) petang. Setelah menerima uang tersebut, penyidik kemudian melakukan penyitaan dan menitipkannya ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus Nomor 139.

“Bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah, dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP. Dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya,” lanjut Saiful.

Saat ini, penyidik masih mengonstruksikan rangkaian peristiwa pidana untuk mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense