BREAKING NEWS
 

Hukuman Diperberat, Terdakwa Kasus Chromebook Kecewa

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 31 Agustus 2026 17:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

Hukuman Ibam diperberat dari empat tahun menjadi lima tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepadanya.

"Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada ya, tapi tidak bisa dipungkiri memang ada kekecewaan dari putusan yang dihasilkan hari ini,” kata Ibam usai sidang putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Ibam juga menilai, majelis hakim banding tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang sebelumnya disampaikan dalam dissenting opinion dua hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Hal tersebut membuat mantan anak buah Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim itu semakin mempertanyakan dasar putusan yang dijatuhkan kepadanya.

“Contohnya untuk uang pengganti yang biasanya adalah dari keuntungan yang diterima dari sebuah tindak pidana. Tiba-tiba muncul out of nowhere, saya dikenakan uang pengganti Rp 5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana gitu,” tuturnya.

Ibam memastikan dirinya tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Dia mengaku selama setahun terakhir tidak memiliki penghasilan, begitu juga dengan istrinya. Selain itu, uang yang dimiliki banyak digunakan untuk biaya medis atas penyakit yang dideritanya.

“Jujur, dan silakan dibongkar kalau nggak percaya, kami cuma punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset kita dijual, itu nggak sampai Rp 2 miliaran. Jadi, jelas saya sama saja divonis, eh, 9 tahun lebih ya kalau dihitung proporsional,” tuturnya.

Baca juga : Hakim Banding Hukum Ibam 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M di Kasus Chromebook

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022.

Majelis hakim banding yang dipimpin Catur Iriantoro menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, hakim banding menolak seluruh memori banding dari kedua pihak. Dalam putusannya, hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026.

Perubahan tersebut terkait pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adsense

Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Baca juga : Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro

Majelis hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” lanjut hakim.

Hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Ibam dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibam.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/5/2026) malam.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana penjara pengganti. Namun, putusan tersebut tidak bulat.

Dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keduanya ialah Hakim Anggota II Eryusmas dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.

Baca juga : KPK Banding Vonis Abdul Wahid, Soroti Pertentangan Pasal Putusan

Kedua hakim tersebut berkesimpulan Ibam tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejagung sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga berpendapat Ibam tidak terbukti melakukan lobi usaha atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.

Pertemuan Ibam dengan sejumlah pihak dari Google dinilai dilakukan secara terbuka dan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan setelah mendapat arahan dari Nadiem.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ibam jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

 Jaksa sebelumnya menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense