Dark/Light Mode

KPK Banding Vonis Abdul Wahid, Soroti Pertentangan Pasal Putusan

Rabu, 5 Agustus 2026 18:35 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM.
Foto: Dwi Pambudo/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Banding diajukan karena KPK menilai terdapat pertentangan penerapan pasal dalam putusan majelis hakim.

"Pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa penuntut umum KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Budi menjelaskan, keputusan mengajukan banding diambil setelah jaksa penuntut umum melakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.

Permohonan banding telah didaftarkan pada Selasa (4/8/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta memberikan rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi.

Dalam memori banding, jaksa KPK menyoroti adanya perbedaan penerapan pasal terhadap para terdakwa, meski majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga : Sidang Banding, Nadiem Minta Hakim Hadirkan Kembali 14 Saksi dan 2 Ahli

"JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku. Padahal dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana," kata Budi.

Ia menjelaskan, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan alternatif, sehingga dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dalam jabatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

"Jika dicermati, ancaman pidana Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor sama-sama minimal empat tahun penjara. Namun ketiga terdakwa justru dijatuhi pidana dua tahun penjara, di bawah ketentuan minimum tersebut," ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menilai majelis hakim belum mempertimbangkan fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang hasil tindak pidana sebesar Rp 1,45 miliar.

Sementara dua terdakwa lainnya telah mengembalikan uang yang diterima kepada negara.

Baca juga : Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Hakim Banding Periksa Ulang Bukti Dan Saksi

"Dalam putusan tidak dijadikan sebagai keadaan yang memberatkan bagi terdakwa Abdul Wahid yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Namun pidana yang dijatuhkan tetap sama, yakni dua tahun penjara bagi ketiganya," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Abdul Wahid sendiri telah mengajukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun dari putusan tersebut tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ujar Abdul Wahid usai sidang, Kamis (30/7/2026).

Ia juga menyatakan akan terus menempuh upaya hukum karena merasa tidak bersalah.

"Saya akan terus mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan itu. Saya merasa perkara ini penuh rekayasa," tegasnya.

Baca juga : Kamis Pekan Depan, PT DKI Gelar Sidang Vonis Ibam di Kasus Chromebook

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menduga Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, dan Marjani melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan total mencapai Rp 3,55 miliar.

Selain itu, Abdul Wahid juga didakwa menerima gratifikasi. Korban dugaan pemerasan tersebut terdiri atas empat pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yakni Kahiril Anwar, Ardi Irfandi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra. Mereka disebut menyerahkan uang dengan total Rp 3,55 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.